Yusril: Banyak Aturan Hukum Belum Jamin Keadilan
Sumber Foto: Tempo.co
Hukum

Yusril: Banyak Aturan Hukum Belum Jamin Keadilan

MENTERI Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengakui masih banyak permasalahan dalam sistem hukum Indonesia. Ragam problematika tersebut yang dinilai harus dibenahi sesegera mungkin.

Yusril mencontohkan dengan jumlah regulasi di Indonesia yang sudah terlalu banyak dan tidak efisien. “Lebih banyak aturan hukum tidak selalu berarti lebih banyak keadilan,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 Oktober 2025.

Menurut Yusril, pengambil kebijakan semestinya lebih kritis lagi ketika merumuskan suatu produk hukum. “Apakah aturan baru ini memang diperlukan? Apakah tidak tumpang tindih dengan yang ada?” ujar Yusril.

Dia juga menyinggung keberadaan produk hukum warisan kolonial yang masih digunakan hingga hari ini seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. “Usianya hampir dua abad dan banyak ketentuan yang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman,” ucap Yusril.

Ada beberapa penyesuaian yang perlu dilakukan terhadap aturan-aturan hukum yang sudah ada. Pembaruan hukum merupakan suatu kebutuhan ekonomi bangsa. Meski begitu, ia tetap menilai penting keberadaan living law hukum yang hidup dalam masyarakat. "Tidak boleh terpaku pada satu sistem hukum tertentu, apakah itu hukum Barat, hukum adat, atau hukum Islam. Semua sumber hukum itu harus dipelajari secara adil," tutur Yusril.

Indonesia memiliki pekerjaan besar untuk memastikan regulasi hukum berjalan tertib dan selaras. “Prinsip negara hukum menuntut agar segala aspek penyelenggaraan negara berdasar atas hukum yang adil dan tertib,” kata Yusril.

Oleh karena itu, Yusril menilai perlu ada kolaborasi yang mendalam antara akademisi di lingkungan kampus dengan para praktisi hukum. Aturan bukan hanya harus ilmiah namun juga membumi.

Yusril mendorong adanya penguatan dalam beberapa aspek perumusan. Beberapa di antaranya seperti uji publik di setiap penyusunan undang-undang, pelibatan perguruan tinggi dan organisasi profesi sejak awal penyusunan beleid, bahkan pembentukan forum permanen yang dapat menjembatani akademisi dan praktisi.