Anggaran Gaji Sopir DPRD Provinsi Gorontalo Capai Rp782 Juta, Menuai Sorotan
Aspek News - Alokasi anggaran sebesar Rp782 juta untuk pembayaran gaji sopir di DPRD Provinsi Gorontalo mendapatkan perhatian dari berbagai pihak.
Awal Kejadian
Koordinator Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD), Wahyu Pilobu, mempertanyakan dasar hukum penganggaran tersebut. Ia menekankan pentingnya seluruh proses penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkembangan
Wahyu menyatakan bahwa isu yang perlu digarisbawahi bukan hanya besarnya nilai anggaran, tetapi juga legalitas pengalokasiannya. Ia menegaskan bahwa setiap belanja daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, jika regulasi hanya memberikan fasilitas sopir kepada unsur pimpinan DPRD, maka harus ada kejelasan mengenai dasar hukum jika fasilitas tersebut juga diberikan kepada pihak lain.
Lebih lanjut, Wahyu menyatakan bahwa DPRD sebagai lembaga yang memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan seharusnya menjadi contoh dalam penerapan akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum dalam pengelolaan keuangan daerah. Jika anggaran tersebut digunakan untuk pembayaran sopir yang tidak sesuai ketentuan, Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) perlu melakukan evaluasi.
Kondisi Terakhir
APKPD juga mendesak Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo untuk membuka dokumen penganggaran, rincian penggunaan anggaran, jumlah tenaga sopir yang dibiayai melalui APBD, dan dasar hukum yang digunakan. Wahyu berpendapat bahwa transparansi informasi adalah langkah terbaik untuk menghindari spekulasi di masyarakat. Ia menegaskan bahwa jika semua sudah sesuai dengan aturan, maka informasi tersebut harus disampaikan secara terbuka. Namun, jika ada kekeliruan dalam penganggaran, pembenahan harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Wahyu menegaskan bahwa berdasarkan regulasi, fasilitas sopir seharusnya hanya diberikan kepada unsur pimpinan DPRD, dan penggunaan APBD harus berpegang pada asas legalitas untuk menghindari dugaan Tindak Pidana Korupsi.




