Boyamin: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Perlu Izin Presiden
Aspek News - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menegaskan bahwa tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan penyidik untuk memperoleh izin dari Presiden sebelum menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka.
Awal Kejadian
Pernyataan ini disampaikan oleh Boyamin sebagai tanggapan terhadap klaim kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, yang menyebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya harus mendapatkan persetujuan Presiden.
Perkembangan
Boyamin menegaskan bahwa tidak ada aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang perlunya izin Presiden untuk penetapan tersangka seorang Jaksa Agung Muda. Ia mempertanyakan dasar hukum klaim tersebut dan menyatakan bahwa tindakan itu tampak seperti menciptakan aturan sendiri dalam hukum acara pidana.
Kondisi Terakhir
Boyamin juga menjelaskan bahwa ketentuan mengenai perlindungan terhadap jaksa telah mengalami perubahan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2025.




