Tersangka Kuota Haji Ajukan Praperadilan, KPK Tegaskan Proses Penggeledahan Sesuai Aturan
Aspek News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penggeledahan dalam penyidikan kasus kuota haji dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyusul pengajuan praperadilan oleh tersangka Asrul Azis Taba yang keberatan atas penggeledahan tersebut.
Awal Kejadian
Tersangka Asrul Azis Taba mengajukan praperadilan sebagai respons terhadap tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh KPK dalam kasus kuota haji.
Perkembangan
Budi Prasetyo menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan, termasuk penggeledahan, dilakukan secara profesional dan sesuai dengan hukum acara pidana. KPK menghormati langkah hukum yang diambil oleh tersangka, tetapi menekankan bahwa penggeledahan bertujuan untuk mengumpulkan bukti dalam proses penyidikan.
Kondisi Terakhir
Budi menambahkan bahwa setiap tindakan penyidikan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan serta dilengkapi dengan dasar hukum yang sah dan berada dalam koridor akuntabilitas serta pengawasan yang berlaku.




