Kritik Koordinator MAKI Terhadap Pernyataan Hotman Paris Soal Penetapan Tersangka
Aspek News - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengkritik pernyataan Hotman Paris Hutapea yang menyebut penetapan tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah oleh kepolisian memerlukan izin presiden. Boyamin menilai pernyataan tersebut mencerminkan ketidakpahaman hukum dari Hotman.
Awal Kejadian
Pernyataan Hotman Paris menyatakan bahwa Kapolri Listyo Sigit harus meminta izin kepada Presiden Prabowo sebelum menetapkan status tersangka untuk Febrie. Hal ini memicu reaksi dari Boyamin Saiman yang mempertanyakan dasar hukum pernyataan tersebut.
Perkembangan
Boyamin meminta Hotman untuk menjelaskan peraturan yang mengharuskan izin presiden dalam penetapan tersangka seorang jaksa. Dia menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15 Tahun 2025 sudah menghapuskan kekebalan seorang jaksa, dan pemeriksaan seorang jaksa tidak memerlukan izin presiden, melainkan izin dari Jaksa Agung, kecuali untuk kejahatan tertentu.
Kondisi Terakhir
Boyamin mengakui profesionalisme Hotman sebagai pengacara, namun menginginkan agar segala bentuk pembelaan tetap berlandaskan pada isu hukum yang dihadapi. Dia juga menyoroti pentingnya bagi penasihat hukum untuk menjelaskan bukti yang ada, seperti uang dan emas yang ditemukan, agar masyarakat dapat memahami situasi tersebut. Sementara itu, Hotman menyebut kasus yang menimpa Febrie sebagai kriminalisasi dan mengekspresikan kepedihannya terhadap kondisi kliennya.




