KPK Tegaskan Penggeledahan Kasus Kuota Haji Sesuai Aturan
Sumber Foto: RCTI+
Hukum

KPK Tegaskan Penggeledahan Kasus Kuota Haji Sesuai Aturan

Aspek News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebagai respons terhadap gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Asrul Azis Taba.

Awal Kejadian

Gugatan praperadilan diajukan oleh Asrul Azis Taba setelah dia keberatan atas penetapan tersangka oleh KPK. Sebelumnya, permohonan praperadilan yang diajukan Asrul juga ditolak oleh hakim, yang menyatakan bahwa status tersangka yang disandangnya sah.

Perkembangan

Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti dalam proses penyidikan. KPK menegaskan bahwa semua tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan, dilakukan secara profesional dan memenuhi aspek hukum yang diatur dalam hukum acara pidana. KPK juga menghormati upaya hukum yang diajukan oleh Asrul dan akan menghadapi proses praperadilan dengan menghormati kewenangan majelis hakim.

Kondisi Terakhir

Budi menambahkan bahwa seluruh argumen dan alat bukti yang mendasari penggeledahan akan disampaikan dalam persidangan. KPK optimistis bahwa proses penyidikan yang dilakukan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan, terlebih karena penyidikan tersebut telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.