Uji Materiil UU Pers: Ahli Soroti Ketidakpastian Perlindungan Hukum Wartawan
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Hukum

Uji Materiil UU Pers: Ahli Soroti Ketidakpastian Perlindungan Hukum Wartawan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada Rabu (29/10/2025). Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo ini beragendakan mendengarkan keterangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Pers sebagai Pihak Terkait.

Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM), yang diwakili oleh Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Para Pemohon mempersoalkan Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya yang dinilai multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam memberikan perlindungan terhadap wartawan.

Pasal 8 UU Pers menyebutkan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Namun, dalam penjelasan pasal tersebut, perlindungan dimaknai sebagai jaminan dari pemerintah dan/atau masyarakat. Menurut Pemohon, rumusan ini tidak menjelaskan secara konkret mekanisme perlindungan hukum yang seharusnya diterima wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Dalam sidang tersebut, Albert Aries merupakan ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh Pemohon. Menurut Albert, norma dalam Pasal 8 UU Pers masih terlalu umum dan belum menjamin kepastian hukum bagi wartawan. “Dari analisis ahli, petitum tersebut cukup beralasan, karena norma dalam Pasal 8 UU Pers itu pengaturannya masih terlalu umum dan belum menjamin kepastian hukum, yaitu ‘dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum’. Sedangkan dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan ‘perlindungan hukum’ adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penjelasan dari Pasal 8 tersebut masih bersifat delegatif dan bergantung pada ‘peraturan perundang-undangan lain’, tanpa menyebut ketentuannya secara spesifik,” terang Albert.

Albert menambahkan, Penjelasan Pasal 8 yang menyebut “jaminan perlindungan dari pemerintah dan masyarakat” bersifat delegatif dan bergantung pada peraturan lain tanpa menyebut ketentuan spesifik. Padahal, menurutnya, tujuan pembentukan UU Pers pascareformasi adalah menjamin kemerdekaan pers yang profesional, bebas dari campur tangan, dan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan fungsinya sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, serta pembentuk opini publik.

Lebih lanjut, Albert menilai ketentuan yang seharusnya menjadi dasar perlindungan hukum bagi wartawan justru bersifat eksternal, yakni pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengatur larangan bagi siapa pun menghambat pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) tentang larangan penyensoran dan pembredelan.

Sebagai perbandingan, Albert menyebut beberapa profesi lain memiliki perlindungan hukum yang lebih jelas dan spesifik, antara lain advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Pasal 26 UU Nomor 15 Tahun 2006, serta Ombudsman Republik Indonesia dalam Pasal 10 UU Nomor 37 Tahun 2008. Ketentuan tersebut memberikan imunitas hukum selama pelaksanaan tugas dilakukan dengan itikad baik.

“Profesi wartawan juga berhak atas imunitas profesi (beroeprecht) sebagaimana profesi lain yang diatur undang-undang. Namun, imunitas ini tidak boleh dimaknai sebagai impunitas,” tegas Albert.

Lebih lanjut, Albert menjelaskan, wartawan yang menjalankan profesinya dengan itikad baik sesuai Kode Etik Jurnalistik tidak seharusnya dikenai tindakan hukum. Sebaliknya, wartawan yang melakukan pelanggaran seperti pemerasan, fitnah, atau tindak pidana lainnya tetap dapat diproses hukum.

Alami Kekerasan Saat Meliput

Sementara itu, Moh. Adimaja yang dihadirkan oleh Pemohon sebagai Saksi menerangkan bahwa dirinya pernah mengalami tindakan kekerasan fisik saat melakukan peliputan di kawasan Kwitang, Jakarta. Adimaja mengungkapkan, kekerasan tersebut dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang tidak dapat diidentifikasi secara institusional.

“Saya mengalami pemukulan secara brutal oleh oknum masyarakat di lokasi kejadian. Peristiwa itu bahkan sempat viral, ketika seorang wartawan menginformasikan bahwa saya dan rekan saya dikeroyok,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim.

Ia menambahkan, selain mendapat intimidasi fisik, dirinya juga menerima ancaman verbal dari pelaku. “Saat itu kami dianggap sebagai intel atau pelapor. Ada pula upaya untuk merebut kamera, kami dipukul menggunakan kayu, dan bahkan dipaksa jatuh,” tutur Adimaja.

Lebih lanjut, Adimaja menegaskan bahwa tugas seorang pewarta foto adalah mengambil gambar sesuai fakta di lapangan, bukan sesuatu yang direkayasa atau diatur. Ia berharap perlindungan hukum terhadap jurnalis dapat diperjelas agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

Sebelumnya, IWAKUM menilai Pasal 8 UU Pers tidak sejelas perlindungan hukum bagi profesi lain, seperti advokat yang diatur dalam Pasal 16 UU Advokat maupun jaksa dalam Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan. Kedua profesi tersebut secara eksplisit dilindungi dari tuntutan hukum sepanjang menjalankan tugas dengan itikad baik.

Ketua Umum IWAKUM Irfan Kamil dalam permohonannya menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers seharusnya menjamin perlindungan hukum bagi wartawan, namun penjelasannya justru memperluas makna secara ambigu. Dalam permohonan, IWAKUM juga menyinggung kasus kriminalisasi jurnalis Muhammad Asrul dan Diananta Pramudianto yang dijerat pidana atas karya jurnalistik mereka. Pemohon menilai hal tersebut menunjukkan ketidakpastian hukum akibat ketidakjelasan Pasal 8 UU Pers.(*)