Uji Materiil Kewenangan Bakamla dalam Penegakan Hukum Perairan Indonesia
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil pengujian Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62 huruf c, dan Pasal 63 ayat (1) huruf b UU Kelautan pada Rabu (10/12/2025). Sidang Permohonan Nomor 180/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan Lukman Ladjoni ini beragendakan mendengarkan keterangan Pihak Terkait TNI Angkatan Laut (AL), Bakamla, dan Polri.
Pada sidang kelima yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK ini, Ali Ridlo selaku Kadishum TNI AL menerangkan bahwa salah satu pertimbangan dibentuknya Bakamla RI yakni untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia yang sejalan dengan amanat Pasal 30 UUD 1945. Penegakan kedaulatan dan hukum oleh Bakamla RI sebagaimana dimaksud pada Pasal 59 ayat (3) UU Kelautan telah dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan melaksanakan pelimpahan perkara dugaan pelanggaran dan tindak pidana pelayaran oleh Bakamla RI kepada TNI Angkatan Laut.
Selain itu, TNI AL di bidang pertahanan juga memiliki tugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf b UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Maka, untuk melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, Pemerintah membentuk Bakamla RI yang berdasarkan Pasal 61 UU Kelautan, yang mempunyai tugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia.
“Bahwa penindakan yang dilaksanakan Bakamla RI terhadap KM Surayani Ladjoni yang diduga melanggar hukum telah dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan Pasal 63 ayat (1) UU Kelautan yaitu dengan memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang dalam hal ini TNI Angkatan Laut,” jelas Ali.
Berdasarkan Pasal 282 Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang dimaksud Penyidik di dalam tindak pidana pelayaran yakni melaksanakan proses hukum lebih lanjut berupa fungsi penyelidikan atas perintah Penyidik untuk mencari peristiwa tindak pidana lainnya yakni TNI AL. Dengan demikian, Bakamla RI telah melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sesuai Pasal 62 huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Penyidik TNI Angkatan Laut setelah menerima berkas perkara dari Bakamla RI melalui Berita Acara yang dibuat Nomor BA11/HK.05.01/UPH/Bakamla/VIII/2024 tanggal 2 Agustus 2024 tersebut telah pula melaksanakan fungsi penyelidikan atas perintah Penyidik berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 berdasarkan penjelasan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.
Melimpahkan Kasus
Samuel H. Kowaas dari Bakamla RI menerangkan tindakan yang dilakukan Bakamla yang melimpahkan kasus ke TNI AL meskipun perkaranya bersifat administratif, bukan pidana adalah tidak berdasar. Tindakan Bakamla sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b UU Kelautan. Bakamla berwenang memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut. Bahkan sebagaimana Berita Acara Nomor BA11/HK.05.01/UPH/Bakamla/VIII/2024 tanggal 2 Agustus 2024, Bakamla menyerahkan kepada TNI AL dhi Lantamal VIII Manado. Selanjutnya penyelidikan dilaksanakan oleh penyidik Kodaeral VIII Manado terhadap dugaan pelanggaran KM Suryani Ladjoni.
“Bahwa berdasarkan PP No.13 Tahun 2022 tentang KKPH sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c dikatakan penegakan hukum yang dilaksanakan oleh badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan Penyerahan hasil penindakan Jo Pasal 24 ayat (2) huruf c bahwa Badan menyerahkan hasil penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada instansi yang memiliki kewenangan penyidikan untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut. Selain itu, Bakamla tidak memiliki kewenangan penyidikan sehingga Bakamla tidak dapat menentukan sanksi atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KM Suryani Ladjoni (administratif atau pidana),” jelas Samuel.
Lembaga Administratif
Veris Septiansyah sebagai Karo Bankum Divkum Polri dalam persidangan menerangkan bahwa Bakamla dibentuk berdasarkan UU Kelautan, yang lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, serta diperkuat melalui berbagai kebijakan pemerintah yang mengarah pada pembentukan Indonesia Coast Guard.
Secara hukum, sambung Veris, landasan tersebut menegaskan Bakamla merupakan lembaga yang dibentuk oleh undang-undang dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kelautan. Namun demikian, dari perspektif struktur ketatanegaraan, Bakamla tidak termasuk organ negara yang secara eksplisit ditentukan keberadaannya oleh UUD NRI 1945. Bakamla bukanlah constitutional organ, melainkan lembaga administratif, yang memperoleh kewenangan berdasarkan pendelegasian undang-undang biasa dan bukan berdasarkan mandat konstitusional. Hal ini berbeda secara fundamental dengan Kepolisian RI yang keberadaannya diatur langsung oleh Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945.
Lebih lanjut Veris menjelaskan, Polri merupakan alat negara yang berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga setiap pembentukan kewenangan lembaga lain, termasuk Bakamla harus dimaknai sebagai kewenangan pelengkap dan bukan kewenangan substitutif, yang dapat menggantikan atau mengambil alih fungsi penegakan hukum yang menjadi domain konstitusional Polri.
“Dengan demikian, fungsi penegakan hukum yang melekat pada Polri sebagai konsekuensi dari Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 tidak dapat dikesampingkan oleh keberadaan Bakamla yang bersifat administratif. Oleh karena itu, kewenangan Bakamla dalam penyelenggaraan keamanan dan keselamatan di laut harus ditafsirkan secara harmonis dan proporsional, yakni sebagai pelaksanaan tugas teknis dan operasional kelautan di bawah rezim undang-undang sektoral, bukan sebagai kewenangan yang dapat melampaui, menggantikan, maupun membatasi kewenangan konstitusional Polri dalam melakukan penyidikan dan penegakan hukum terhadap seluruh tindak pidana di wilayah perairan nasional,” terang Veris.
Baca juga:
Sebagai informasi, permohonan Nomor 180/PUU-XXIII/2025 diajukan Lukman Ladjoni (Pemohon). Permohonan ini mengujikan Pasal 59 ayat (3), Pasal 60, Pasal 61, Pasal 63 ayat (1), Pasal 63 ayat (2), dan Pasal 67 UU Kelautan.
Pasal 59 ayat (3) UU Kelautan menyatakan, " Dalam rangka penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, khususnya dalam melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia dibentuk Badan Keamanan Laut."
Dalam sidang perdana di MK pada Jumat (10/10/2025), Dusri Mulyadi selaku kuasa hukum Pemohon mengungkapkan bahwa ketentuan tersebut merupakan dasar hukum langsung yang memberi legitimasi terhadap tindakan Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang bersifat terbuka dan tidak terukur, yang pada akhirnya menimbulkan ancaman bagi perlindungan hak-hak konstitusional dan kepastian hukum bagi Pemohon.
Dalam kasus konkret, pada 31 Juli 2024 kapal milik perusahaan Pemohon telah ditangkap oleh Bakamla dalam "Operasi Pukat Manguni IV-24". Hal ini dikarenakan adanya temuan administratif, seperti tidak adanya sertifikat CLC Bunker dan perangkat keselamatan kedaluwarsa, yang tidak tergolong pelanggaran pidana, melainkan pelanggaran administratif. Kemudian Petugas Bakamla dalam Surat Perintah memerintahkan Nahkoda KM. Suryani Ladjoni untuk selambat-lambatnya pada 1 Agustus 2024 bertolak menuju Pelabuhan Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Singkatnya, Bakamla melakukan penahanan terhadap Kapal KM. Suryani Ladjoni berserta dokumen kapal dan peralatannya serta nakhoda dan ABK sejumlah 17 orang.
Menurut Pemohon, penahanan kapal oleh Bakamla tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian secara materiil dan operasional, tetapi juga hak-hak konstitusional Pemohon selaku pemilik kapal sebagai subjek hukum dalam memperoleh perlindungan hukum, kepastian hukum, dan keadilan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
“Kehadiran Bakamla dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan ini, menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku bisnis pelayaran karena menabrak aturan undang-undang yang sudah jelas kewenangan penyidikannya oleh institusi masing-masing, seperti KPLP, Bea Cukai, dan lain yang mensyaratkan pemeriksaan harus dilakukan di Pelabuhan bukan saat berlayar,” sampai Dusri.
Pemohon menganggap Bakamla bukanlah Penyidik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 KUHAP dan pada Perpres Nomor 178 Tahun 2014 disebutkan juga tidak memiliki kekuatan hukum untuk membentuk lembaga penyidik, apalagi melakukan penahanan dan penyitaan kapal tanpa adanya pelimpahan dari penyidik resmi atau perintah pengadilan sebagaimana diwajibkan oleh hukum acara pidana. Dengan demikian, tindakan menahan dan menyita kapal tanpa alasan ini jelas tergolong melanggar asas legalitas dan due process of law yang dijamin oleh konstitusi serta merusak sistem hukum laut nasional.
Oleh karena itu, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 59 ayat (3), Pasal 60, Pasal 61, Pasal 63 ayat (1), Pasal 63 ayat (2), dan Pasal 67 UU Kelautan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar memerintahkan pembentuk undang-undang untuk dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan menyusun undang-undang khusus mengenai Bakamla. Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka keberadaan Bakamla tidak mempunyai dasar hukum dan seluruh fungsi operasionalnya tidak dapat dijalankan.
Penulis: Sri Pujianti.




