TNI AL Tinjau Ulang Aturan Hukum Laut untuk Perkuat Penyidikan Perompakan
Sumber Foto: Indonesiadefense.com
Hukum

TNI AL Tinjau Ulang Aturan Hukum Laut untuk Perkuat Penyidikan Perompakan

Aspek News - Jakarta, IDM – TNI AL tengah mengkaji ulang sejumlah aturan hukum laut peninggalan kolonial Belanda. Langkah ini diambil untuk memperkuat landasan hukum kewenangan TNI AL dalam menyidik tindak pidana di laut, khususnya kasus pembajakan dan perompakan.

Upaya ini dibahas dalam diskusi strategis yang digelar oleh Dinas Hukum Angkatan Laut (Diskumal) bertajuk Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie (TZMKO) Staatblad 1939 Nomor 442. Diskusi berlangsung di Markas Besar Angkatan Laut (Mabesal), Cilangkap, Jakarta, Senin (19/1).

Kepala Dinas Hukum Angkatan Laut (Kadiskumal) Laksamana Pertama Ali Ridlo, menjelaskan struktur awal wilayah laut Indonesia memang tak bisa dilepaskan dari sejarah aturan masa lalu.

Baca Juga: TNI AL Kerahkan 2 Kapal Perang Jaga Laut Timur

“Pembahasan mengenai hukum laut tidak dapat dilepaskan dari rezim hukum kolonial yang memiliki peran signifikan dalam membentuk struktur awal wilayah laut Indonesia,” ujar Ali, dikutip dari laman TNI AL, Selasa (20/1).

Ali menyebut, aturan warisan yang dimaksud adalah Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie (Staatblad 1939 Nomor 442). Namun, urgensi untuk meninjau ulang aturan ini muncul seiring berlakunya instrumen hukum nasional yang baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Menurutnya, sinkronisasi aturan ini vital untuk memastikan TNI AL tidak kehilangan ‘giginya’ dalam menindak kejahatan di lautan.

“Forum ini secara khusus membahas relevansi dan keberlanjutan kewenangan penyidikan TNI AL terhadap tindak pidana pembajakan dan perompakan di laut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ali berharap diskusi ini bisa melahirkan rekomendasi yang konstruktif. Tujuannya agar ada kejelasan payung hukum bagi penyidik TNI AL di lapangan, sekaligus menjadi masukan bagi pemerintah dalam menyempurnakan regulasi penegakan hukum laut nasional.