Tanggung Jawab Hukum Direksi BUMN Meski Sudah Tidak Menjabat
Sumber Foto: Kompas.com
Hukum

Tanggung Jawab Hukum Direksi BUMN Meski Sudah Tidak Menjabat

Aspek News - JAKARTA, KOMPAS.com – Pergantian jabatan tidak serta-merta menghapus tanggung jawab pidana seorang direksi atau komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam hukum pidana, yang dinilai bukan lagi status jabatan saat ini, melainkan perbuatan yang dilakukan pada saat itu.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Albert Aries menjelaskan, dasar hukum direksi atau komisaris tetap dapat diproses pidana meski sudah tidak menjabat adalah asas tempus delicti.

“Dasar hukum dapat diproses hukumnya direksi atau komisaris yang diduga melakukan tindak pidana adalah asas tempus delicti (Pasal 10 KUHP Nasional), yaitu waktu dilakukannya suatu perbuatan yang dapat dipidana menurut suatu Peraturan Perundang-Undangan Pidana yang berlaku,” ujar Albert kepada Kompas.com, Kamis (12/2/2026).

Menurut dia, asas tersebut menegaskan bahwa hukum pidana melihat waktu terjadinya perbuatan, bukan status jabatan pelaku ketika proses hukum berjalan.

“Artinya, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana pada saat berlakunya UU Tipikor dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sekalipun sudah tidak menjabat lagi,” kata dia.

Dengan demikian, jika suatu keputusan diambil saat aturan pidana sudah berlaku dan memenuhi unsur tindak pidana, maka proses hukum tetap dapat berjalan meski yang bersangkutan telah pensiun atau diganti.

Tidak Semua Kerugian Bisa Dipidana

Meski demikian, Albert mengingatkan bahwa tidak setiap kerugian BUMN otomatis berujung pidana.

Dalam praktik korporasi, risiko bisnis adalah hal yang tidak terhindarkan.

Untuk membedakan antara risiko bisnis dan perbuatan melawan hukum, terdapat doktrin business judgement rule yang kini diatur dalam Pasal 3Y UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN.

“Batasan antara keputusan bisnis dari direksi BUMN dan perbuatan yang dapat dipidana adalah doktrin business judgement rule, yang diatur dalam Pasal 3Y UU No. 16 Tahun 2025 tentang BUMN,” ujar Albert.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa direksi BUMN tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian BUMN jika mampu membuktikan empat hal.

Pertama, kerugian tersebut bukan terjadi karena kesalahan dan kelalaiannya.

Kedua, pengurusan dilakukan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi serta tata kelola.

Ketiga, tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi.

Keempat, tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.

Albert bilang, jika empat syarat tersebut terpenuhi, maka kerugian dipandang sebagai risiko bisnis, bukan tindak pidana.

Ketika unsur kesengajaan muncul

Sebaliknya, jika keputusan direksi tidak memenuhi prinsip business judgement rule, maka ruang pertanggungjawaban pidana terbuka.

Dalam hukum pidana, mens rea atau niat jahat menjadi unsur penting untuk menilai apakah suatu tindakan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Dengan demikian, penegakan hukum terhadap direksi tidak semata-mata dilihat dari ada atau tidaknya kerugian negara, melainkan juga dari proses pengambilan keputusan, adanya benturan kepentingan, serta indikasi keuntungan pribadi.

“Artinya jika direksi BUMN mengambil keputusan yang tidak sesuai dengan doktrin business judgement rule tersebut maka dapat dikatakan ada mens rea berupa kesengajaan yang dilakukan oleh direksi untuk melakukan suatu tindak pidana,” kata Albert.

Masa jabatan bukan ukuran

Di sisi lain, mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha, menekankan bahwa masa jabatan bukan ukuran utama dalam menilai tanggung jawab hukum.

Praswad bilang, yang menjadi fokus dalam proses penegakan hukum suatu perkara dugaan adanya tindak pidana korupsi adalah dampak keputusan dan niat di balik keputusan tersebut.