Sopir Truk Gelar Aksi Tolak RUU ODOL di Pulau Jawa
Sumber Foto: Universitas Muhammadiyah Surakarta
Hukum

Sopir Truk Gelar Aksi Tolak RUU ODOL di Pulau Jawa

Ratusan sopir truk menggelar aksi demonstrasi di sejumlah wilayah di Pulau Jawa sepanjang Juni 2025. Mereka menuntut pembatalan Rancangan Undang-Undang Over Dimension Over Loading (RUU ODOL).

Di Soreang, Kabupaten Bandung, ratusan sopir truk memarkirkan kendaraannya di jalan arteri dekat Gerbang Tol Soroja, Kamis (19/6/2025) siang. Aksi berlangsung sejak tengah hari dan membuat lalu lintas menuju pusat pemerintahan Kabupaten Bandung tersendat.

Menurut pewartaan Detik.com, truk-truk bertuliskan protes tampak berjejer di jalan tersebut. Sementara ratusan sopir menyuarakan keresahan terhadap RUU ODOL. Koordinator aksi, Cecep Beetle, menilai RUU ODOL akan merugikan sopir dan pekerja lapangan lainnya.

"Ini dilakukan seluruh sopir truk Bandung Selatan. Kalau RUU ini disahkan, bisa memicu konflik. Kami minta solusi. Karena justru pemilik kendaraan diuntungkan dengan RUU ini, bukan kami yang di lapangan," tegasnya.

Aksi serupa dilakukan di Cirebon, Jawa Barat. Ratusan sopir truk memblokade pintu masuk Tol Palimanan. Koordinator aksi, Ahmad Wahid, mengatakan aturan ODOL berpotensi memangkas pendapatan sopir secara signifikan. "Kami bukan koruptor, kami hanya cari makan. Masa harus dipidana karena muatan?" keluhnya.

Sopir truk lainnya, Sugiantoro, mengaku penghasilannya tekor lantaran pembatasan jumlah muatan dalam aturan truk ODOl. "Biasanya bawa 10 ton, kalau dibatasi 4 ton, tidak menutup biaya. Kalau pemerintah mau tegas, sahkan dulu RUU perampasan aset. Jangan rakyat kecil yang ditindas," katanya.

Penolakan RUU ODOL menyebar ke Jawa Tengah. Ratusan sopir yang tergabung dalam Aliansi Pengemudi Independen (API) berdemo di depan Kantor Dinas Perhubungan Jawa Tengah (Dishub Jateng), Semarang, Selasa (23/6/2025). Mereka membentangkan spanduk dan poster bertuliskan “Tolak RUU ODOL”, “Negara Kebanyakan Aturan”, “Sopir Bukan Kriminal”.

Ketua Umum API Nasional Suroso menilai RUU ODOL akan memberatkan pengemudi transportasi logistik. Aturan tersebut dinilai tak adil, sebab sopir kerap pulang hanya membawa Rp500 ribu untuk tiga hari perjalanan. Keadaan sopir makin mengenaskan lantaran tak mendapat tunjangan hari raya maupun perlindungan hukum.

"Bilamana ini tidak segera direspons, kita akan mogok nasional. Kita nggak akan aksi di jalan, tapi akan mogok di rumah. Karena dengan adanya undang-undang ini kita sudah tertekan, sudah merasa keberatan," ujar Suroso.

API melayangkan 16 tuntutan kepada pemerintah sebagai bentuk sikap atas wacana pengesahan RUU ODOL. Salah satu tuntutannya adalah menolak penindakan pelanggaran ODOL di lapangan sebelum Undang-Undang 22 tahun 2009 direvisi, mengingat pengemudi hanya pelaksana di lapangan dan justru menjadi korban utama pendidikan zero ODOL.

Polemik RUU ODOL

ODOL adalah singkatan dari Over Dimension Over Loading. ODOL merujuk pada kendaraan angkutan barang yang melebihi dimensi fisik dan bobot muatan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Upaya menghapus ODOL telah dicanangkan sejak 2016 . Targetnya adalah zero ODOL pada 2019. Wacana tersebut tertunda lantaran industri keberatan dengan zero ODOL. Pada 2023, wacana tersebut kembali menguap.

Pemerintah kembali mencanangkan sosialisasi zero ODOL sepanjang bulan Juni 2025. Dilanjutkan tahap peringatan pada 1-13 Juli 2025. Sementara tahap penegakan hukum dilakukan pada 14-27 Juli 2025 bersamaan dengan Operasi Patuh 2025. Targetnya zero ODOL terpenuhi pada 2026.

Zero ODOL memiliki sejumlah dasar hukum, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, hingga Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang di Jalan.

Teranyar, pemerintah berencana menerbitkan peraturan presiden pada Agustus 2025. Peraturan ini akan memperkuat sanksi pidana dan denda bagi pelanggar ODOL.

Overload adalah pelanggaran lalu lintas dengan sanksi berupa tilangan. Sementara over dimension termasuk pelanggaran pidana.

Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengemudi truk ODOL dapat dikenai sanksi berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda sebanyak Rp500 ribu. Sementara pasal 277 UU yang sama menyebut kurungan satu bulan dan denda Rp24 juta untuk perakit truk ODOL.

Ketua Pusat Studi Logistik dan Industri Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Raden Danang Aryo Putro Satriyono, S.T., M.T. menyebut, kurang tepat jika pengemudi menjadi satu-satunya pihak yang disalahkan dalam regulasi truk ODOL.

“Pengemudi adalah pihak yang rentan. Mereka hanya bagian dari sistem logistik yang dikendalikan oleh pemilik barang dan pemilik armada,” ujar Danang, Kamis (3/7/2025).

Selain sopir, truk ODOL juga melibatkan pemilik barang atau shipper yang menentukan volume dan target distribusi, pemilik armada yang sering memberi insentif berdasar jumlah muatan, serta regulator yang kurang mengawasi dan melindungi pengemudi.

Danang berkata perlu solusi tegas dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan distribusi logistik nasional. Solusi tersebut harus melibatkan regulator, akademisi, perusahaan, ekspedisi, maupun pekerja lapangan.

Optimisasi rantai pasok harus dikedepankan untuk optimalisasi perencanaan beban logistik agar distribusi dapat dilakukan secara efisien. Penerapan teknologi weight-in-motion di jalan tol juga penting untuk mendeteksi dan menghentikan truk yang kelebihan muatan.

Dukungan insentif dan disinsentif finansial juga penting. Misalnya, subsidi tarif khusus untuk kendaraan logistik yang taat dimensi, ataupun penalti berbasis risiko dan biaya kerusakan infrastruktur akibat ODOL.

Di saat yang bersamaan, pemerintah harus mengembangkan konektivitas antarmoda laut, kereta api, dan truk melalui pelabuhan darat. Beban logistik angkutan darat harus dibagi ke moda lainnya.

“Yang paling penting adalah kolaborasi antara Kementerian Perhubungan, BUMN logistik, dan asosiasi angkutan barang untuk menyusun roadmap zero ODOL yang realistis,” tegasnya.

Mengapa Truk ODOL Masih Eksis?

Danang menyebut fenomena truk ODOL merupakan konsekuensi sistemik dari sistem logistik Indonesia yang tidak efektif dan efisien. “Masalah truk ODOL bukanlah kesalahan satu pihak, melainkan akumulasi kegagalan sistem logistik nasional,” kata dosen Teknik Industri UMS itu.

Desain rantai pasok logistik di Indonesia selama ini tidak efektif. Sebab banyak perusahaan tidak menerapkan perencanaan logistik berbasis optimasi. Misalnya tidak melakukan perencanaan rute, optimisasi muatan, dan penggunaan angkutan multimoda.

Distribusi nasional juga masih bergantung pada angkutan darat. Data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tahun 2023 menyebut 90 persen angkutan barang masih menggunakan jalan raya. Sementara angkutan kereta api dan laut belum terintegrasi optimal.

“Padahal kita bisa mengoptimalkan kereta sebagai sarana logistik dengan membangun jalur kereta logistik. Indonesia juga memiliki banyak jalur air, seharusnya kita juga membangun infrastruktur logistik sungai dan laut yang memadai,” jelas Danang.

Truk ODOL merupakan solusi pendek yang mengandalkan truk besar. Danang menyebut pemerintah seharusnya membangun sistem hub-and-spoke terintegrasi. Artinya, sistem logistik bakal lebih terpusat yang dapat melayani ritel-ritel yang lebih kecil.

Danang menyebut truk ODOL masih diminati lantaran biaya distribusinya jauh lebih murah ketimbang truk biasa. Truk ODOL memungkinkan pengusaha maupun ekspedisi lebih fokus pada efisiensi biaya jangka pendek.

“Truk ODOL mampu mengangkut 1,5–2 kali lipat kapasitas normal dalam satu kali perjalanan. Ini menurunkan cost per trip dan cost per ton, terutama untuk barang yang relatif bernilai rendah tapi berat seperti pasir, batu bara, dan produk pertanian,” lanjut dia.

Kendati lebih murah, keberadaan truk ODOL akan membuat infrastruktur jalan cepat rusak. Sebab, muatan truk ODOL melebihi ambang batas beban jalan.

Di sisi pengusaha, Danang menyebut biaya kerusakan jalan, risiko kecelakaan, dan penalti masih lebih murah dibanding biaya operasional tambahan. “Misalnya menyewa dua truk yang sesuai aturan,” imbuhnya.

Penegakan hukum terhadap truk ODOL selama ini terbilang lemah. Pemantauan truk ODOL di jalan nasional, kawasan industri, serta pelabuhan dinilai tidak berjalan maksimal. Sejumlah fasilitas jembatan timbang pun tidak aktif atau dimanipulasi oknum tertentu.

“Perlu dipastikan tidak ada manipulasi di antara pihak pengirim, transporter, dan penerima,” pungkasnya.