Sarifuddin Sudding Minta RUU Masyarakat Adat Beri Kepastian Hukum bagi Komunitas Adat
Sumber Foto: Bela Rakyat
Hukum

Sarifuddin Sudding Minta RUU Masyarakat Adat Beri Kepastian Hukum bagi Komunitas Adat

Aspek News - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat memasuki fase krusial dengan fokus pada mekanisme pengakuan terhadap masyarakat hukum adat. Hal ini diungkapkan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sarifuddin Sudding, dalam Rapat Kerja Baleg bersama Menteri Hak Asasi Manusia dan Kementerian Kebudayaan.

Awal Kejadian

Rapat berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, di mana Sarifuddin menekankan pentingnya penyusunan mekanisme pengakuan yang jelas dan terukur untuk melindungi masyarakat adat di seluruh Indonesia. Ia menyatakan bahwa meskipun Indonesia memiliki banyak regulasi terkait masyarakat hukum adat, mekanisme pengakuan yang konsisten masih menjadi persoalan utama.

Perkembangan

Sarifuddin menjelaskan bahwa dari 3.292 komunitas hukum adat yang terdata, hanya 796 komunitas yang telah mendapatkan pengakuan resmi, menyisakan 2.506 komunitas tanpa status yang jelas. Ia menegaskan bahwa situasi ini tidak dapat dibiarkan berlarut-larut karena berpengaruh pada perlindungan hak masyarakat adat. Ia juga mengingatkan bahwa kejelasan status masyarakat adat memiliki konsekuensi hukum yang penting, terutama terkait penerapan hukum adat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kondisi Terakhir

Sarifuddin menyarankan agar RUU Masyarakat Adat ditempatkan sebagai lex specialis, yaitu aturan khusus yang mengatur semua hal terkait masyarakat adat. Ia menekankan perlunya harmonisasi regulasi yang ada agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penerapan. Dengan demikian, RUU Masyarakat Adat diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi ribuan komunitas adat yang saat ini belum mendapatkan pengakuan resmi.