PT BSS Klaim Hak atas Lahan Berdasarkan Sertifikat HGB
Aspek News - RRI.CO.ID, Bandung – Menyusul adanya pengukuran lahan di Desa Neglasari Desa Tugu Jaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor yang dinilai meresahkan warga setempat, PT. Bahana Sukma Sejahtera (BSS) menyatakan status tanah tersebut telah memiliki sertifikat HGB yang sah atas nama perusahaan. Kuasa Hukum PT. BSS Duke Arie Widagdo dalam keterangannya yang diterima RRI, Senin 2 Maret 2026 menjelaskan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemegang HGB sebelumnya memilki hak prioritas untuk mengajukan perpanjangan atau pembaruan sertifikat Hak Guna Bangunan.
“Tanah yang dimaksud (diukur ulang), sebelumnya telah memiliki sertifikat HGB atas nama PT.BSS. Sehingga perusahaan berhak untuk mengajukan perpanjangan atau pembaharuan, sepanjang memenuhi persayaratan administratif dan ketentuan hukum yang berlaku,”jelas Kuasa Hukum PT. BSS Duke Arie Widagdo.
Duke Arie Widagdo juga mengatakan, PT BSS saat ini sedang mengajukan proses perpanjangan/ pembaharuan HGB. Proses perpanjangan/pembaharuan tersebut menurut dia, sudah melalui prosedur resmi sesuai dengan aturan yang ada.
“Proses perpanjangan/pembaruan melalui mekanisme resmi di BPN/ATR. Dan mengikuti prosedur yang ditetapkan,”ujarnya.
Duke Arie juga menambahkan, proses tersebut dilakukan secara transparan, tertib, dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia juga memaklumi adanya pihak-pihak yang menyampaikan aspirasi karena telah lama menempati lahan tersebut.
Namun, kondisi tersebut tidak dapat menghilangkan hak PT.BSS untuk mendapatkan perpanjangan sertifikat HGB. Menurut dia, pihak tertentu diduga tidak memiliki dasar kepemilikan hak atas tanah tersebut yang sah secara hukum.
“Dalam sistem hukum pertanahan nasional, klaim kepemilikan atau penguasaan tanah harus didasarkan pada bukti hak yang diakui peraturan perundang-undangan. Kami memaklumi adanya pihak yang menyampaikan aspirasinya karena terlalu lama menempati lahan itu,”jelas dia.
Duke Arie juga mengimbau, agar semua pihak dapat menghormati proses yang saat ini tengah berjalan, tidak mengganggu ketertiban umum maupun proses administrasi pertanahan. PT BSS percaya bahwa BPN akan memproses permohonan perpanjangan HGB secara profesional, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tutup dia.
Seperti diketahui sebelumnya ratusan warga Desa Neglasari Desa Tugu Jaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor mendatangi kantor BPN/ATR Jawa Barat pada 26 Februari 2026. Mereka merasa resah dengan adanya pengukuran lahan atau tanah milik PT. BSS, yang dinilai tanpa melibatkan dan sepengetahuan warga yang menempati lahan tersebut puluhan tahun.




