Sumber Foto: Media Justitia
Hukum
Praktik Santet Kini Diatur dalam KUHP Baru 2026
Aspek News - Mediajustitia.com – Indonesia kini memiliki ketentuan hukum yang secara eksplisit mengatur praktik santet dalam dunia pidana. Aturan ini termaktub dalam Pasal 252 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku 2 Januari 2026, setelah melewati masa transisi tiga tahun sejak disahkan. Menurut ketentuan tersebut, setiap orang yang menyatakan dirinya […]




