Perpres 66/2025 Jadi Dasar TNI Mengamankan Rumah Jampidsus
Aspek News - Pengerahan prajurit TNI untuk mengamankan rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan memicu kritik dari sejumlah kalangan. Pengamanan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan negara terhadap jaksa.
Awal Kejadian
Pengamanan rumah Febrie berlangsung pada Rabu malam, 8 Juli 2026, setelah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah beberapa lokasi terkait dugaan korupsi yang melibatkan PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan kasus pasokan batu bara yang memicu pemadaman listrik di Sumatera. Salah satu lokasi yang digeledah adalah Cafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan.
Perkembangan
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Muhammad Nas menyatakan bahwa pengamanan di rumah Jampidsus dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung. Menurutnya, tindakan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 yang memberikan dasar hukum untuk perlindungan jaksa. Perpres ini, yang disahkan pada 21 Mei 2025, mengatur perlindungan bagi jaksa dan keluarganya dalam menjalankan tugas.
Respons
Kendati ada dasar hukum, pengerahan TNI menuai kritik dari organisasi masyarakat sipil. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur menilai bahwa Perpres Nomor 66 Tahun 2025 bertentangan dengan prinsip konstitusi karena memperbolehkan keterlibatan militer dalam penegakan hukum sipil. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid juga mempertanyakan penggunaan perpres tersebut, mengingat pengerahan militer saat penyidikan berlangsung berpotensi menciptakan kesan intimidasi dalam proses penegakan hukum.
Kondisi Terakhir
Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan untuk menindaklanjuti penyidikan dugaan korupsi, pencucian uang, dan suap. Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengingatkan pentingnya menghormati proses penyidikan, mengindikasikan bahwa penghalangan terhadap proses hukum dapat dikenakan sanksi sesuai UU Tindak Pidana Korupsi.




