Perlindungan Anak di Bali Dikuatkan Melalui Regulasi Hukum
Sumber Foto: RRI.co.id
Hukum

Perlindungan Anak di Bali Dikuatkan Melalui Regulasi Hukum

KBRN,Denpasar : Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Bali, Ni Luh Gede Yastini, S.H.,menegaskan perlindungan anak di Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat dan komprehensif. Regulasi tersebut menjadi payung bagi seluruh pihak untuk memastikan hak anak terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.

“Negara telah mengatur perlindungan anak melalui sejumlah undang-undang. Aturan ini menjadi pedoman bagi pemerintah, masyarakat, dan keluarga dalam memenuhi hak dasar anak” ujar Yastini ketika berbincang dalam program acara Obrolan Komunitas di Pro 4 RRI Denpasar, beberapa waktu lalu.

Yastini menjelaskan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta perubahan keduanya melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, mengatur secara jelas tanggung jawab negara dan masyarakat. Selain itu, berbagai regulasi lain juga mengatur perlindungan anak dalam konteks pendidikan, kesehatan, hingga sistem peradilan pidana anak.

“Perlindungan anak itu mencakup pemenuhan hak pendidikan, kesehatan, identitas, hingga perlindungan dari kekerasan, dan semuanya sudah diatur dalam undang-undang,” tegas Yastini. Ia menilai, hampir seluruh sektor kehidupan bersinggungan dengan anak, termasuk transportasi dan ruang publik.

Yastini menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor agar regulasi yang ada benar-benar diterapkan secara optimal. “Oleh karena itu, tanggung jawab perlindungan anak tidak bisa dibebankan hanya pada satu lembaga saja. Dengan dukungan dari semua pihak serta didukung nilai – nilai kearifan lokal yang kuat, pelaksanaan perlindungan anak di Bali diharapkan semakin efektif dan berkelanjutan” pungkasnya.