Penyitaan Aset Tanpa Memperhatikan Pihak Ketiga Dinilai Langgar Hak Asasi Manusia
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Hukum

Penyitaan Aset Tanpa Memperhatikan Pihak Ketiga Dinilai Langgar Hak Asasi Manusia

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan), Selasa (2/12/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang kali ini mengagendakan mendengarkan keterangan Ahli Pemohon, keterangan Pihak Terkait Agus Djoeniadi, serta pemeriksaan saksi para Pemohon.

Pakar hukum pidana Ahmad Sofian selaku ahli Pemohon dalam keterangannya di hadapan sidang menerangkan bahwa praktik penyitaan harta benda tersangka atau terdakwa tipikor yang kemudian diikuti dengan perampasan dan lelang untuk pembayaran pidana uang pengganti tanpa mempertimbangkan hak pihak ketiga yang beriktikad baik, telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Ia menegaskan, penyitaan atau perampasan aset tanpa memperhatikan hak pihak ketiga tersebut merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Oleh karena itu, menurut Ahmad, norma hukum yang tidak melarang tindakan penyitaan maupun perampasan aset tersangka, terdakwa, atau terpidana tanpa mempertimbangkan hak pihak ketiga yang beriktikad baik, seharusnya dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Harapan Pemegang Saham

Sementara itu, kuasa Pihak Terkait, Steven Frederik, menjelaskan bahwa kliennya merupakan pemegang saham publik PT Sinergi Megah Internusa Tbk. (Pemohon I) dengan kepemilikan 2.394.100 lembar saham. Ia menyampaikan bahwa kerugian yang dialami kliennya muncul akibat penerapan Pasal 18 ayat (2) UU Tipikor serta Pasal 30A dan Pasal 30C huruf g UU Kejaksaan yang menjadi dasar penyitaan terhadap rekening efek Pemohon I.

Menurut Steven, ketentuan tersebut awalnya ditujukan untuk melindungi keuangan negara, namun dalam praktik berdampak pada kerugian pihak ketiga yang beriktikad baik, termasuk pemegang saham publik. Ia menegaskan, kliennya tidak memiliki hubungan apa pun dengan tindak pidana yang dilakukan terpidana dalam perkara terkait.

Pihak Terkait menyambut positif diajukannya permohonan uji materi ini, karena dinilai membuka harapan bagi pemegang saham publik untuk memperoleh kepastian hukum atas dampak suspensi saham Nusa di Bursa Efek Indonesia (BEI). Steven menambahkan, meskipun hanya satu nama pemegang saham yang disebut dalam persidangan, terdapat banyak investor perorangan lain yang turut dirugikan akibat ketidakjelasan norma yang diuji.

Ia juga menyoroti praktik penyitaan yang kerap menyasar aset yang bukan milik terpidana karena tidak adanya batasan kewenangan jaksa dalam melaksanakan sita eksekusi. Kekosongan hukum ini, menurut Steven, menyebabkan penyitaan aset milik Pemohon I tanpa dasar memadai sehingga merugikan perusahaan dan para pemegang saham.

“Penyitaan tersebut berimbas pada suspensi saham Pemohon I oleh BEI. Akibatnya, saham milik Pihak Terkait maupun pemegang saham publik lainnya tidak dapat ditransaksikan sehingga mereka kehilangan kesempatan untuk melakukan perdagangan saham ataupun memperoleh dividen,” ujar Steven.

Dalam persidangan, Pihak Terkait juga menegaskan bahwa kerugian tersebut berdampak langsung pada terlanggarnya hak-hak konstitusional sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, khususnya terkait kepastian hukum, perlindungan atas harta benda, serta hak ekonomi warga negara.

Pihak Terkait mengaku berinvestasi pada Pemohon I karena menilai kredibilitas pengurus perusahaan yang profesional dan transparan. Ia berharap MK menyatakan bahwa ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU Tipikor serta Pasal 30A dan Pasal 30C huruf g UU Kejaksaan bertentangan dengan konstitusi karena tidak memberikan batasan jelas dalam penerapannya dan berpotensi merugikan pihak ketiga yang tidak terlibat dalam perkara pidana.

Baca juga:

Perlindungan Hukum terhadap Pihak Ketiga dalam Perampasan Aset Tipikor

Sebagai informasi, dua badan usaha, yakni PT Sinergi Megah Internusa Tbk dan PT Pondok Solo Permai mengajukan uji materiil sejumlah pasal dalam UU Tipikor dan UU Kejaksaan ke MK. Dalam Permohonan Nomor 172/PUU-XXIII/2025 para Pemohon mengujikan Pasal 18 ayat (2) UU Tipikor serta Pasal 30A dan Pasal 30C huruf g UU Kejaksaan. Mereka menilai, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara.

Dalam sidang pendahuluan di MK, Kamis (9/10/2025) kuasa hukum para Pemohon, Genesius Anugerah, menyampaikan bahwa pengaturan mengenai pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi tidak memberikan kepastian hukum karena penerapannya berbeda-beda dalam putusan pengadilan.

Sebagai contoh, dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro, hakim menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp6,07 triliun tanpa memperhitungkan barang bukti yang telah disita. Sementara dalam perkara PT ASABRI (Persero) dengan terdakwa Teddy Tjokrosaputro, hakim memperhitungkan nilai barang bukti yang disita sebesar Rp20,83 miliar sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti. Perbedaan tersebut menurut para Pemohon, menunjukkan adanya disparitas penerapan hukum yang menimbulkan ketidakpastian bagi para pihak yang terlibat dalam perkara korupsi.

Kritik Wewenang Kejaksaan

Para Pemohon juga mempermasalahkan kewenangan Kejaksaan Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 30A dan Pasal 30C huruf g UU Kejaksaan, yang memberikan wewenang untuk melakukan sita eksekusi terhadap aset terpidana. Menurut para pemohon, aturan tersebut tidak mengatur secara tegas batasan dan mekanisme pengawasan pelaksanaan sita eksekusi. Akibatnya, terdapat potensi penyalahgunaan kewenangan dan kerugian bagi pihak ketiga yang tidak terlibat dalam perkara pidana.

Para Pemohon mencontohkan kasus di mana aset milik PT Sinergi Megah Internusa Tbk, yang sebelumnya telah diputuskan untuk dikembalikan melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, kembali disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi pembayaran uang pengganti dalam perkara lain.

Ia menyebutkan praktik yang selama ini terjadi menunjukkan bahwa Jaksa dalam mengupayakan pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi tidak mempunyai landasan hukum jelas dan komprehensif, pada prosesnya sering kali terdapat multi-interpretasi yang menimbulkan pertanyaan seperti, benda-berida milik tersangka, terdakwa, atau terpidana yang mana saja yang dapat disita oleh Jaksa selaku eksekutor, apakah terhadap keseluruhan harta kekayaannya dapat dilakukan penyitaan atau apakah hanya sebatas harta kekayaan tersangka, terdakwa, terpidana yang berada dalam rentang tempus delicti saja.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 18 ayat (2) UU Tipikor serta Pasal 30A dan Pasal 30C huruf g UU Kejaksaan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang pelaksanaan sita eksekusi terhadap aset dilakukan tanpa penetapan atau putusan pengadilan tindak pidana korupsi.

Penulis: Utami Argawati.