Pengujian Konstitusional UU Cipta Kerja: Tantangan terhadap Proyek Strategis Nasional
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Hukum

Pengujian Konstitusional UU Cipta Kerja: Tantangan terhadap Proyek Strategis Nasional

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pemeriksaan pendahuluan perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU Cipta Kerja), pada Selasa (22/7/2025). Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 112/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), serta 19 pemohon lainnya yang terdiri dari yayasan dan perkumpulan advokat.

Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Salsabilah Khoirunnisa selaku kuasa hukum menegaskan bahwa ketentuan dalam UU Cipta Kerja, khususnya yang berkaitan dengan kemudahan dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN), telah menggerus prinsip-prinsip dasar negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

“Negara Indonesia adalah negara hukum, bukan berdasarkan kekuasaan semata. Hal ini menuntut penyelenggara negara untuk menjunjung supremasi hukum, kesetaraan di hadapan hukum, serta asas legalitas,” ujar Salsabilah mengutip penjelasan UUD 1945 yang menjadi dasar gugatan.

Para Pemohon berpendapat bahwa percepatan dan kemudahan PSN yang diatur dalam Pasal 3 huruf d UU Cipta Kerja justru menimbulkan konflik sosial-ekonomi yang berdampak pada pelanggaran hak konstitusional warga negara. Norma tersebut dianggap kabur (vague norm) karena memuat frasa seperti “penyesuaian berbagai peraturan” dan “kemudahan dan percepatan” yang tidak memiliki batasan operasional konkret. Hal ini dinilai membuka ruang bagi pembajakan kepentingan politik tertentu dan menutup ruang partisipasi publik yang bermakna.

“Pasal 3 huruf d UU Cipta Kerja mengatur tujuan pembentukan Perppu Cipta Kerja yang salah satunya adalah untuk melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional,” tegas Salsabilah.

Dalam permohonannya, Pemohon menggunakan kerangka 13 prinsip negara hukum yang dirumuskan oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., dalam karyanya, Gagasan Negara Hukum Indonesia. Pemohon menilai ada beberapa prinsip yang dilanggar dalam pengaturan UU Cipta Kerja, antara lain supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, asas legalitas, perlindungan hak asasi manusia, demokrasi (democratische rechtsstaat), dan prinsip negara kesejahteraan (welfare rechtsstaat).

Selain itu, sejumlah pasal lain dalam UU Cipta Kerja juga turut dipersoalkan, seperti Pasal 123 angka 2, Pasal 124 angka 1 ayat (2), Pasal 173 ayat (2) dan (4), serta Pasal 31 ayat (2). Ketentuan tersebut dianggap membajak konsep kepentingan umum dan hak menguasai negara yang diamanatkan Pasal 33 ayat (3) dan (4) UUD 1945.

“Pasal-pasal tersebut mencederai asas kepastian hukum dan mengarah pada penggerogotan prinsip negara hukum yang demokratis dan berkeadilan,” ujar Salsabilah.

Dengan demikian, para Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi menyatakan sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mereka berharap, melalui permohonan ini, Mahkamah dapat memastikan akuntabilitas penyelenggara negara dalam menjalankan fungsinya sebagai pemegang kewajiban untuk melindungi hak-hak konstitusional warga negara.

Nasihat Hakim

Menanggapi permohonan para Pemohon, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyampaikan bahwa dasar pengujian yang diajukan cukup banyak. Ia mengingatkan agar para Pemohon tidak mengalami kesulitan dalam menghubungkan norma yang diuji dengan dasar pengujian yang relevan.

"Apakah ini nanti tidak terlalu berat saudara-saudara mengkontestasikan antara norma yang diuji dengan dasar pengujian. Itu harus dikontestasikan kenapa keberlakuan pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 sehingga saudara berpotensi mengalami kerugian atau memang mengalami kerugian. Ini harus diuraikan cukup banyak itu," ujar Ridwan.

Sementara Wakil Ketua MK Saldi Isra yang menjadi Ketua Panel Hakim meminta agar para Pemohon memperkuat kedudukan hukumnya. Selain menjelaskan berkenaan posisi sebagai warga negara, Saldi meminta Pemohon harus juga menguatkan argumentasi yang menunjukkan salah satu elemen penting adalah causa verband, yakni keterkaitan antara norma yang diuji dengan hak konstitusional. “Jadi harus cantumkan itu. Kalo perorangan warga negara gampang mencantumkan itu, tapi untuk yang diuji harus dijelaskan,” sebut Saldi.

Di akhir sidang, Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari untuk para Pemohon memperbaiki permohonannya. Adapun perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Senin, 4 Agustus 2025 pukul 12.00 WIB. (*)