Penegakan Hukum Diperlukan untuk Atasi Kasus TPPO di Maumere
Sumber Foto: Konde.co
Hukum

Penegakan Hukum Diperlukan untuk Atasi Kasus TPPO di Maumere

Aspek News - Tanya:

Halo Klinik Hukum Perempuan, perkenalkan saya Tuti, pelajar di salah satu sekolah di daerah Bojong Koneng, Kabupaten Bogor. Jawa Barat. Saya sangat sedih membaca berita tentang kasus yang dialami oleh tiga belas perempuan asal Jawa Barat yang dijebak dan dijadikan pekerja di tempat hiburan di kota Maumere, NTT. Terkait dengan kasus ini maka apa saja tindakan hukum atau bantuan yang dapat dilakukan oleh Pemda dan juga organisasi masyarakat di sana? (Tuti – Bojong Koneng).

Jawab:

Halo Tuti, terima kasih sudah mengirimkan pertanyaan mengenai tindakan hukum atau bantuan yang dapat diberikan kepada para perempuan korban yang telah diperkerjakan secara paksa di tempat hiburan malam di kota Maumere, NTT. Kasus ini jelas merupakan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di dalam negeri/domestik.

Pemberitaan kasus tersebut yang mencuat pada 17 Februari 2026 lalu, mengundang atensi masyarakat terutama dari kedua daerah tersebut. Bagi masyarakat NTT kasus ini jadi pukulan tersendiri karena berbagai kasus kekerasan yang kerap terjadi di sana.

Ada tiga belas perempuan dan anak perempuan yang mengalami tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking. Ketiga belas korban tersebut berusia 17 hingga 26 tahun dan ada satu yang kala direkrut masih 15 tahun. Mereka direkrut, dipindahkan, disekap dan dipaksa bekerja sebagai pekerja seks di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dari 13 perempuan dan anak perempuan tersebut, sebanyak 12 orang berasal dari sejumlah daerah di Jabar, seperti: Bandung, Cianjur, Karawang, dan Purwakarta serta 1 orang dari Jakarta. Para korban ini dibawa ke kota Maumere tidak secara bersamaan.

Kasus dugaan penyekapan dan eksploitasi secara seksual terhadap ke-13 perempuan dan anak perempuan tersebut menunjukkan indikasi kuat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) domestik. Fakta awal berupa perekrutan dengan penipuan, pembatasan kebebasan, kekerasan, dan pemaksaan layanan seksual memenuhi unsur UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO).

Namun, pengalaman penanganan kasus serupa di Indonesia menunjukkan persoalan serius. Bahwasanya perkara seperti ini sering direduksi menjadi pelanggaran ketenagakerjaan atau prostitusi biasa. Akibatnya jaringan perekrut tidak ditelusuri dan hak korban terutama restitusi terabaikan.

Perdagangan orang domestik terhadap perempuan muda masih marak dengan pola rekrutmen kerja hiburan malam. Modus umumnya meliputi: iming-iming gaji tinggi, relokasi lintas provinsi (dalam kasus ini dari Provinsi Jawa Barat ke Provinsi NTT), kontrol ketat terhadap korban, kekerasan fisik/psikis, jeratan utang/denda, dan eksploitasi seksual.

Dalam kasus ini, korban dilaporkan mengalami pembatasan kebebasan dan pemaksaan layanan seksual, yang secara normatif masuk dalam definisi eksploitasi menurut hukum Indonesia. Terbukti dari beberapa fakta yang ditemui dari pengakuan para korban, yakni: pertama, saat direkrut, para korban dijanjikan akan diberikan gaji sebesar 8 hingga 10 juta rupiah setiap bulan.

Kedua, mereka dijanjikan akan mendapatkan mes gratis, tetapi kenyataannya para korban dipaksa untuk membayar sewa mes sebesar tiga ratus ribu rupiah per bulan dan hanya diberi makan sekali dalam sehari. Ketiga, jika para korban akan membeli sesuatu, seperti makanan atau air mineral, mereka harus membayar karyawan sebesar lima puluh ribu rupiah.

Keempat, kalau dari para korban ingin jalan-jalan ke luar, maka mereka harus membayar dua ratus ribu rupiah. Kelima, kalau ada teman yang ulang tahun dan mereka akan keluar maka wajib menyetor seratus tujuh puluh ribu rupiah. Keenam, kalau para korban menolak untuk melayani kebutuhan seksual tamunya akan dikenakan ganti rugi sebesar dua juta lima ratus ribu rupiah.

Ketujuh, kalau terjadi peristiwa adu mulut/pendapat, maka para korban dikenakan biaya sebesar dua juta lima ratus ribu rupiah. Kedelapan, jika para korban terlibat dalam perkelahian dan mengakibatkan rusaknya fasilitas, maka akan dikenakan denda sebesar lima juta rupiah.

Kasus TPPO domestik yang terjadi di Kabupaten Sikka, NTT ini penting sebagai batu ujian penegakan TPPO domestik, yang selama ini penanganannya kurang optimal dibandingkan dengan TPPO lintas negara. Karena jika tidak ada intervensi terhadap kebijakan, maka perkara atau kasus ini sangat berisiko untuk diposisikan sebagai tindakan prostitusi sukarela. Jadi hanya akan menjerat pelaku yang ada di lapangan saja. Hal lainnya adalah akan mengabaikan restitusi atau tindakan ganti rugi terhadap para korban TPPO sehingga akan gagal mengungkap jaringan perekrutnya.

Berdasarkan informasi awal dari kasus ini, maka telah terlihat jelas tiga unsur utama dari TPPO, yaitu: pertama, proses perekrutan dan pengiriman para korban dari Provinsi Jawa Barat ke Provinsi NTT. Kedua, cara dari TPPO, yaitu melalui tindakan penipuan, intimidasi, penyalahgunaan posisi rentan. Ketiga, tujuan dari tindakan TPPO ini adalah untuk eksploitasi seksual dan ekonomi.

Hal penting lain dari kasus ini adalah adanya pola eksploitasi yang berlapis dari para korban, mereka diduga mengalami beberapa tindakan. Seperti, pertama pembatasan kebebasan bergerak, kedua kekerasan fisik dan psikis, ketiga denda manipulatif, dan keempat pemaksaan layanan seksual. Pola ini konsisten dengan praktik debt bondage (penjeratan utang) dan kontrol koersif dalam kasus-kasus TPPO.

Analisis Kerangka Hukum

Terdapat sejumlah kerangka hukum yang bisa dipakai dalam kasus TPPO, baik itu peraturan yang bersifat khusus atau lex specialis maupun peraturan yang bersifat umum atau lex generalis.

1. UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO (UU TPPO)

UU TPPO menegaskan bahwa eksploitasi seksual yang didahului perekrutan dan penipuan merupakan TPPO. Oleh karena itu dalam pembuktiannya tidak perlu ada penyekapan fisik total. Selain itu karena perekrutan terhadap para korban dilakukan melalui penipuan, maka menjadi tidak relevan jika masih menunggu persetujuan korban. Pertanggungjawaban kasus TPPO juga dapat dimintakan kepada korporasi.

UU TPPO mengatur hak-hak korban, seperti:

Hak atas restitusi.

Hak atas rehabilitasi medis dan psikologis.

Hak atas perlindungan keamanan.

Hak atas pendampingan hukum.

Tetapi, di dalam praktiknya pemenuhan akan hak-hak kepada korban ini masih sangat rendah.

2. UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

UU TPKS digunakan untuk membuktikan jika ada pemaksaan seksual atau pemerkosaan dalam kasus tersebut. Penggunaan UU TPKS juga penting untuk memperkuat perspektif korban, adanya pengakuan yang jelas atas relasi kuasa antara korban dan pelaku, dan adanya perluasan bentuk kekerasan seksual.

3. UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP)

Ketentuan dalam KUHP dapat dipakai untuk melihat lebih detail perbuatan pelaku TPPO yang berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum pidana. Seperti: perampasan kemerdekaan, penganiayaan, penipuan, dan pemalsuan dokumen khususnya terhadap salah satu korban yang masih berusia di bawah umur/anak-anak.

Kasus perdagangan orang terhadap tiga belas perempuan dan anak perempuan asal Jawa Barat ini merupakan momentum krusial untuk memperkuat penegakan hukum TPPO domestik. Tanpa pendekatan komprehensif berbasis korban, praktik eksploitasi serupa akan terus berulang dalam pola yang sama.

Oleh karena itulah, negara, mulai dari aparat penegak hukum, lembaga negara (seperti: LPSK, KOMNAS HAM dan KOMNAS Perempuan), pemerintah daerah dan pemerintah pusat harus memastikan dua mandat berjalan simultan. Yakni penghukuman efektif bagi para pelaku, termasuk pihak korporasi dan pemulihan bermartabat bagi para korban.

Terima kasih atas perhatiannya. Sampai bertemu di pembahasan tentang tema lainnya. Salam sehat selalu!

Konde.co dan Koran Tempo punya rubrik ‘ Klinik Hukum Perempuan ’ yang tayang setiap Kamis secara dwimingguan. Bekerja sama dengan LBH APIK Jakarta, Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender, Perempuan Mahardhika, dan JALA PRT. Di klinik ini akan ada tanya jawab persoalan hukum perempuan.