Pemkab Banyumas Siapkan Implementasi Pidana Kerja Sosial untuk Pelaku Pidana
Aspek News - PR JATENG - Implementasi pidana kerja sosial yang mulai diatur dalam aturan hukum pidana baru mulai disiapkan di Kabupaten Banyumas. Pemerintah daerah bersama jajaran pemasyarakatan membahas rencana pelaksanaan hukuman alternatif tersebut melalui audiensi di Ruang Djoko Kahiman, Kompleks Kantor Bupati Banyumas, Purwokerto, Rabu 11 Maret 2026.
Audiensi itu dihadiri jajaran pemasyarakatan dari Lapas Kelas IIA Purwokerto, Lapas Narkotika Purwokerto, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Purwokerto, serta perwakilan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banyumas. Pertemuan diterima langsung oleh Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono.
Kepala Lapas Kelas IIA Purwokerto, Aliandra Harahap, mengatakan audiensi tersebut bertujuan memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas terkait implementasi pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Menurutnya, pemerintah daerah diharapkan dapat menjadi mitra dalam penyediaan lokasi kegiatan bagi pelaku pidana yang menjalani hukuman kerja sosial.
"Kami memohon dukungan Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk memfasilitasi pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) mengenai pidana kerja sosial yang akan melibatkan aparat penegak hukum serta civitas akademika dari perguruan tinggi di Banyumas," ujar Aliandra.
Selain itu, pihak pemasyarakatan juga menggagas kegiatan sosial yang dapat melibatkan warga binaan sebagai bentuk kontribusi kepada masyarakat.




