OJK Siapkan Aturan Baru untuk Influencer Kripto dan Aset Digital 2026
Sumber Foto: detikcom
Hukum

OJK Siapkan Aturan Baru untuk Influencer Kripto dan Aset Digital 2026

Aspek News - Medan -

Jika kamu sering mengumpulkan rekomendasi aset kripto dari para influencer atau selebgram, ada informasi penting yang perlu kamu ketahui. OJK sedang membuat aturan baru agar media sosial bisa lebih teratur.

Aturan tersebut secara khusus akan mengatur kegiatan para influencer di bidang keuangan digital, khususnya aset kripto yang sedang tumbuh pesat. Langkah strategis ini diambil agar masyarakat terlindungi dari berbagai informasi yang beredar dan memberikan rasa aman secara hukum di tengah semakin populernya investasi kripto di Indonesia.

Mengapa Aturan Ini Sangat Penting?

Sebelumnya, mungkin kamu sering melihat influencer memberikan nasihat tentang investasi atau mempromosikan koin kripto tertentu di berbagai media sosial. Namun, kamu tidak tahu bahwa jika terjadi kesalahan informasi atau kerugian karena promo yang tidak bertanggung jawab, OJK sampai saat ini belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk langsung memberi sanksi pada pihak yang bersalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kondisi ini jelas merugikan banyak orang yang percaya tanpa membeda-bedakan rekomendasi dari influencer tanpa tahu risiko sebenarnya. Dilansir dari detik finansial, Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, bahwa Peraturan OJK ini akan menjadi dasar hukum bagi lembaga pengawas untuk menindak dengan tegas para influencer yang menyebarkan informasi tidak benar.

Baca juga: Purbaya Bakal Blacklist Penerima LPDP yang Hina Negara

ADVERTISEMENT

Apa Saja yang Diatur dalam POJK Baru Ini

Saat ini, peraturan tersebut sudah hampir selesai dan telah dibahas secara rinci dalam pertemuan Dewan Komisioner OJK. Berikut ini adalah poin-poin penting yang harus kamu ketahui:

1. Batasan Konten Promosi, akan ada aturan tertentu yang mengizinkan dan informasi tertentu tidak boleh disampaikan oleh penyebar atau influencer saat mempromosikan aset kripto.

2. OJK berhak memberikan sanksi administratif atau tindakan hukum terhadap pihak yang melanggar aturan yang berlaku.

3. Standar informasi yang ketat yang berlaku, setiap pihak yang menyebarkan informasi mengenai keuangan digital diwajibkan mematuhi standar yang bertujuan melindungi keamanan dana masyarakat.

4. Penyempurnaan UU P2SK adalah bentuk aplikasi nyata dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang baru saja diperbarui.

Baca juga: OJK Ingatkan Praktik Jual Beli Rekening Itu Ilegal

Sementara itu, aturan ketat terhadap influencer sudah diterapkan lebih dulu di bidang pasar modal. Dengan aturan baru ini, standar yang sama bahkan lebih ketat akan diterapkan di sektor kripto.

Tujuannya jelas adalah melindungi konsumen dari cara investasi yang hanya menguntungkan pihak tertentu, terutama yang memanfaatkan media sosial untuk iklan dan promosi.

Menurut rencana, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini akan diterbitkan secara resmi pada semester pertama tahun 2026. Jadi, bagi kamu yang sering beraktivitas di dunia kripto, baik sebagai investor atau pembuat konten, segera persiapkan diri untuk mematuhi aturan baru ini.

Artikel ini ditulis oleh peserta magang kemnaker, Dwi Puspa Handayani Berutu di detik.com.

Video: Ketua OJK Baru Friderica Widyasari Bicara Posisinya Rangkap 3 Jabatan

Video: Ketua OJK Baru Friderica Widyasari Bicara Posisinya Rangkap 3 Jabatan

(afb/afb)

ojk influencer kripto aset digital peraturan keuangan investasi kripto

Berita Terkait

Berita detikcom Lainnya

detikNews

Pengakuan Tonny Awal Mula Terapis Spa Intip Pin ATM hingga Dikuras Rp 1,2 M

detikFinance

3 Dampak Kenaikan Harga Pertamax ke Konsumen

detikHot

Kronologi Kerja Sama Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid dengan Hanania Group

detikOto

Pernyataan BYD Setelah Masuk Daftar Hitam Amerika

detikFood

Liburan ke Jepang? 8 Kota di Kyoto yang Punya Kuliner Enak

detikHealth

BPOM Bantu Relaksasi Izin Bahan Baku Obat di Tengah Rupiah Melemah

detikTravel

Pertunjukan Gamelan Bali Memukau Bule-bule di San Francisco