MK Tolak Permohonan Uji Materiil UU Kementerian Negara karena Kurangnya Penjelasan Kerugian Konstitusional
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Hukum

MK Tolak Permohonan Uji Materiil UU Kementerian Negara karena Kurangnya Penjelasan Kerugian Konstitusional

Aspek News - JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat diterima terhadap permohonan Windu Wijaya yang mendalilkan uji materiil Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara). Sidang Pengucapan Putusan Nomor 253/PUU-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (19/1/2026) dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.

Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan Mahkamah bahwa setelah mencermati permohonan Pemohon, tidak terdapat penjelasan yang spesifik terkait kerugian konstitusional yang dialaminya, baik aktual maupun potensial. Pemohon tidak menguraikan kerugian yang dialami akibat tindakan administratif oleh presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (4) UU Kementerian Negara.

Lebih jelas disampaikan bahwa sebagai seorang advokat Pemohon tidak dapat menguraikan hubungan sebab akibat berlakunya frasa ”ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga nonstruktural secara tersendiri diatur dengan peraturan presiden” dalam norma Pasal 25 ayat (4) UU Kementerian Negara, dengan anggapan kerugian atau potensi kerugian hak konsittusionalnya.

Dalam permohonannya, Pemohon lebih banyak menguraikan tentang sah atau tidaknya pembentukan lembaga nonstruktural dan pengangkatan pimpinannya khususnya tindakan yang dilakukan presiden dalam pembentukan atau perubahan lembaga nonstruktural dan pengangkatan unsur pimpinan lembaga tersebut melalui keputusan presiden sebelum adanya peraturan presiden yang menjadi dasar hukum pembentukan lembaga.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah bahwa Pemohon tidak dapat menguraikan secara spesifik kerugian konstitusionalnya. Sehingga Mahkamah menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohona a quo,” ucap Saldi.

Sebelumnya, dalam permohonannya Pemohon menyebutkan bahwa kerugian konstitusionalnya bersifat spesifik, aktual, atau setidak-tidaknya potensial terjadi, karena norma tersebut tidak menjelaskan urutan atau tahapan pembentukan atau perubahan lembaga nonstruktural melalui peraturan presiden dengan pengangkatan unsur pimpinan lembaga nonstruktural melalui keputusan presiden tersebut. Akibatnya dapat terjadi Presiden mengangkat pimpinan lembaga tanpa dasar Peraturan Presiden, lembaga nonstruktural bekerja tanpa kerangka hukum yang jelas, dan terjadi ketidakharmonisan dengan hierarki peraturan perundang-undangan.

Adapun akibat langsung dari norma Pasal 25 ayat (4) UU Kementerian Negara, menurut Pemohon, tidak menjelaskan urutan dan tahapan yang dimaksud berupa adanya ketidakjelasan dasar hukum pembentukan lembaga nonstruktural. Norma ini tidak menegaskan pembentukan atau perubahan lembaga harus terlebih dahulu diatur melalui Peraturan Presiden sebelum Presiden mengangkat unsur pimpinan lembaga nonstruktural melalui Keputusan Presiden. Adanya ketidakjelasan prosedur pengangkatan pimpinan atau tidak ada urutan yang jelas antara pembentukan lembaga melalui Perpres dan pengangkatan unsur pimpinan melalui Keppres. Serta terdapat potensi ketidakharmonisan dengan hierarki peraturan perundang-undangan norma yang kabur, sehingga membuka ruang interpretasi berbeda terkait prosedur formal yang dapat menciptakan ketidakpastian dalam pelaksanaan fungsi lembaga.(*)