MK Tolak Permohonan Pengujian UU Advokat oleh Togar Situmorang
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Hukum

MK Tolak Permohonan Pengujian UU Advokat oleh Togar Situmorang

Aspek News - JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diterima. Putusan Nomor 225/PUU-XXIII/2025 tersebut diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Senin (19/1/2026) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan ini diajukan oleh Togar Situmorang, seorang advokat.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah menilai permohonan Pemohon tidak disusun secara jelas dan sistematis. Mahkamah mencatat adanya ketidaksesuaian antara uraian objek permohonan dengan petitum yang diajukan.

Pemohon dalam bagian uraian permohonan menyebutkan objek pengujian adalah Pasal 16 UU Advokat. Namun, dalam petitum angka dua, Pemohon justru meminta Mahkamah menyatakan penjelasan Pasal 16 UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Selain itu, Mahkamah menilai uraian mengenai kedudukan hukum Pemohon lebih banyak menjelaskan kasus konkret yang dialami, tanpa menguraikan hubungan sebab akibat antara berlakunya norma yang diuji dengan kerugian hak konstitusional yang didalilkan.

Mahkamah juga menilai alasan permohonan tidak disertai argumentasi hukum yang jelas dan memadai mengenai pertentangan norma UU Advokat dengan pasal-pasal UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian. Pemohon hanya menguraikan kewenangan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat (DKOA) dalam memeriksa pelanggaran kode etik advokat dan mengaitkannya dengan Putusan MK Nomor 52 Tahun 2018.

“Dengan demikian, karena objek permohonan, kedudukan hukum Pemohon, dan uraian permohonan tidak jelas, Mahkamah berpendapat permohonan a quo kabur atau obscuur,” ujar Saldi Isra.

Sebelumnya, Pemohon menguji Pasal 16 UU Advokat yang mengatur bahwa advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik demi kepentingan pembelaan klien di persidangan. Pemohon menilai ketentuan tersebut, serta sejumlah pengaturan lain dalam UU Advokat, memberikan kewenangan yang terlalu luas kepada organisasi advokat, termasuk terkait penerbitan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA).

Menurut Pemohon, pengaturan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan hak konstitusional advokat. Pemohon juga menilai KTPA tidak memiliki dasar hukum eksplisit dalam UU Advokat, namun digunakan sebagai syarat administratif untuk beracara.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, kuasa Pemohon, Axl Mattew Situmorang, menyampaikan bahwa Pemohon ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan saat menjalankan tugas profesi sebagai advokat. Ia menilai Pemohon telah bertindak dengan iktikad baik dalam membela kliennya. (*)