Mahkamah Konstitusi Uji UU Hak Tanggungan Terkait Perlindungan Pembeli Lelang
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Hukum

Mahkamah Konstitusi Uji UU Hak Tanggungan Terkait Perlindungan Pembeli Lelang

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan Perkara Nomor 208/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UU Hak Tanggungan) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Permohonan ini diajukan oleh Siti Aisah selaku Pemohon.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 6 UU UU HT tidak memberikan perlindungan hukum terhadap pembeli lelang yang beritikad baik. Pemohon menilai ketentuan tersebut hanya menguntungkan pihak bank atau kreditur, sementara pembeli lelang justru harus menanggung beban hukum dan administratif setelah proses lelang selesai.

Pemohon menegaskan bahwa permohonannya tidak bersifat ne bis in idem, sebagaimana diatur dalam Pasal 60 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025. Ia juga menyebut beberapa perkara serupa yang pernah diputus MK, di antaranya Putusan Nomor 97/PUU-XXIII/2025, Putusan Nomor 70/PUU-VIII/2010, Putusan Nomor 84/PUU-XVIII/2020, dan Putusan Nomor 21/PUU-XVIII/2020.

Frasa “Kekuasaan Sendiri” Dinilai Ambigu

Dalam permohonannya, Pemohon mempersoalkan frasa “Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri” sebagaimana dimuat dalam Pasal 6 UU Hak Tanggungan. Menurutnya, frasa “kekuasaan sendiri” bersifat ambigu dan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena dapat dimaknai bank hanya menguasai sertifikat jaminan, bukan objek tanah di lapangan.

Pemohon merupakan pemenang lelang atas jaminan Bank BRI Cabang Slawi, Kabupaten Tegal, yang perkaranya berlanjut hingga tingkat banding dan kasasi. Namun, hingga seluruh proses hukum selesai, objek lelang masih dikuasai oleh debitur. Kondisi ini menyebabkan Pemohon menghadapi berbagai gugatan hingga ke Mahkamah Agung, yang menurutnya menguras waktu, tenaga, dan biaya, meski ia merupakan pembeli beritikad baik.

“Pasal 6 UU Hak Tanggungan menyatakan pemegang hak tanggungan pertama berhak menjual objek atas kekuasaannya sendiri melalui pelelangan umum, tetapi dalam praktiknya pembeli lelang justru tidak mendapat perlindungan hukum yang adil. Hal ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” jelas Siti Aisah dalam persidangan.

Soroti Ketidakpastian Hukum dan Kewenangan Eksekusi

Lebih lanjut, Pemohon menyoroti bahwa Pasal 6 UU 4/1996, yang diperkuat oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, tidak memperhatikan aspek eksekusi pengosongan objek hak tanggungan. Akibatnya, timbul tafsir yang berbeda antara undang-undang, peraturan pelaksana, dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2014.

Menurut Pemohon, ketidaktegasan ini mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum bagi pemenang lelang, karena pelaksanaan pengosongan objek sering kali dibebankan kepada pembeli, bukan kepada kreditur sebagai pemegang hak tanggungan.

Ia juga menekankan bahwa Sertifikat Hak Tanggungan yang memuat irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” seharusnya memiliki kekuatan eksekutorial setara dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, kreditur semestinya dapat langsung melakukan eksekusi tanpa harus mengajukan permohonan ke pengadilan.

Saran Majelis Hakim

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memberikan saran agar Pemohon memperhatikan ketentuan dalam UU MK dan PMK, khususnya terkait potensi ne bis in idem.

“Ada ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 PMK 7/2025. Permohonan harus memiliki alasan dan dasar pengujian yang berbeda, meski batu ujinya sama, agar tidak dianggap ne bis in idem,” ujar Daniel dalam sidang.

Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari kerja kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat diterima oleh MK pada Kamis, 20 November 2025 pukul 12.00 WIB.(*)