Mahkamah Konstitusi Uji Perlindungan Hukum Pihak Ketiga dalam Kasus Perampasan Aset Tipikor
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara pengujian materiil sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut berlangsung pada Rabu (5/11/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
DPR RI dalam keterangannya menyatakan bahwa ketentuan pasal yang diuji tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Menurut DPR, pengaturan mengenai pihak ketiga yang beritikad baik sebagaimana diamanatkan dalam konvensi internasional telah diakomodasi oleh pembentuk undang-undang melalui Pasal 19 ayat (2) UU Tipikor.
“Pasal tersebut secara tegas memberikan ruang bagi pihak ketiga untuk mengajukan keberatan terhadap penyitaan atau perampasan aset miliknya,” kata anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil.
Nasir menambahkan, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hukum nasional Indonesia telah menjamin perlindungan hukum yang efektif bagi pihak ketiga yang beritikad baik. Negara, lanjutnya, tidak dapat merampas atau mengeksekusi harta pihak ketiga yang sah kepemilikannya. Apabila hal tersebut terjadi, pihak ketiga memiliki hak konstitusional untuk mengajukan keberatan.
Lebih lanjut, Nasir menekankan bahwa jaksa dalam melaksanakan penyitaan, perampasan, dan eksekusi aset wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan pihak ketiga yang beritikad baik. Pembentuk UU melalui risalah pembentukan undang-undang telah berupaya menyeimbangkan kepentingan negara dalam memulihkan kerugian akibat tindak pidana korupsi dengan perlindungan terhadap hak keperdataan pihak ketiga.
Selain itu, Nasir menyebut bahwa keberadaan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2022 turut memastikan due process of law bagi pihak ketiga untuk memperoleh perlindungan hukum yang adil dan proporsional. Peraturan tersebut juga menjamin agar proses pengembalian aset hasil tindak pidana tidak melanggar hak keperdataan pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana.
“Dengan demikian, keberadaan PERMA Nomor 2 Tahun 2022 memperkuat argumentasi bahwa sistem hukum nasional telah menyediakan mekanisme hukum yang efektif untuk melindungi hak pihak ketiga yang beritikad baik,” pungkas Nasir.
Baca juga:
Sebelumnya, dua badan usaha, yakni PT Sinergi Megah Internusa Tbk dan PT Pondok Solo Permai, mengajukan uji materiil sejumlah pasal dalam UU Tipikor dan UU Kejaksaan ke MK. Para Pemohon mengujikan Pasal 18 ayat (2) UU Tipikor serta Pasal 30A dan Pasal 30C huruf g UU Kejaksaan. Mereka menilai, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara.
Dalam sidang pendahuluan di MK, Kamis (9/10/2025) kuasa hukum para Pemohon, Genesius Anugerah, menyampaikan bahwa pengaturan mengenai pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi tidak memberikan kepastian hukum karena penerapannya berbeda-beda dalam putusan pengadilan.
“Dalam praktiknya, ada putusan pengadilan yang memperhitungkan barang bukti yang disita sebagai pembayaran uang pengganti, tetapi ada pula yang tidak,” ujar Genesius di hadapan majelis hakim.
Sebagai contoh, dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro, hakim menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp6,07 triliun tanpa memperhitungkan barang bukti yang telah disita. Sementara dalam perkara PT ASABRI (Persero) dengan terdakwa Teddy Tjokrosaputro, hakim memperhitungkan nilai barang bukti yang disita sebesar Rp20,83 miliar sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
Perbedaan tersebut, menurut para Pemohon, menunjukkan adanya disparitas penerapan hukum yang menimbulkan ketidakpastian bagi para pihak yang terlibat dalam perkara korupsi.
Kritik Wewenang Kejaksaan
Para Pemohon juga mempermasalahkan kewenangan Kejaksaan Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 30A dan Pasal 30C huruf g UU Kejaksaan, yang memberikan wewenang untuk melakukan sita eksekusi terhadap aset terpidana. Menurut para pemohon, aturan tersebut tidak mengatur secara tegas batasan dan mekanisme pengawasan pelaksanaan sita eksekusi. Akibatnya, terdapat potensi penyalahgunaan kewenangan dan kerugian bagi pihak ketiga yang tidak terlibat dalam perkara pidana.
Para Pemohon mencontohkan kasus di mana aset milik PT Sinergi Megah Internusa Tbk, yang sebelumnya telah diputuskan untuk dikembalikan melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, kembali disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi pembayaran uang pengganti dalam perkara lain.
Ia menyebutkan praktik yang selama ini terjadi menunjukkan bahwa Jaksa dalam mengupayakan pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi tidak mempunyai landasan hukum jelas dan komprehensif, pada prosesnya sering kali terdapat multi-interpretasi yang menimbulkan pertanyaan seperti, benda-berida milik tersangka, terdakwa, atau terpidana yang mana saja yang dapat disita oleh Jaksa selaku eksekutor, apakah terhadap keseluruhan harta kekayaannya dapat dilakukan penyitaan atau apakah hanya sebatas harta kekayaan tersangka, terdakwa, terpidana yang berada dalam rentang tempus delicti saja.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 18 ayat (2) UU Tipikor serta Pasal 30A dan Pasal 30C huruf g UU Kejaksaan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang pelaksanaan sita eksekusi terhadap aset dilakukan tanpa penetapan atau putusan pengadilan tindak pidana korupsi.
Pemohon berpendapat bahwa keterlibatan pengadilan diperlukan untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak pihak ketiga agar tidak dirugikan akibat tindakan eksekusi yang sewenang-wenang.
Penulis: Utami Argawati.




