LBH Rumah Keadilan Nusantara Siapkan Langkah Hukum Usai Dugaan Perusakan Tanaman Petani di Pagak Malang
Aspek News - Dugaan perusakan tanaman jagung dan singkong milik petani di Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, telah memicu langkah hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan Nusantara (RKN). Laporan tersebut berasal dari warga yang mengklaim tanaman mereka dirusak oleh oknum pengusaha tebu, yang mengakibatkan kerugian ekonomi bagi para petani.
Awal Kejadian
Peristiwa ini terjadi saat tanaman yang rusak sudah memasuki masa panen. Para petani yang menggarap lahan Landjus mengungkapkan bahwa hilangnya hasil pertanian mereka menjadi sumber penghidupan yang sangat terganggu.
Perkembangan
Tim RKN, yang dipimpin Agus Subyantoro, SH, bersama Hasim Sitepu, telah melakukan pendataan dan mengumpulkan keterangan dari para petani terdampak. Selain memberikan pendampingan hukum, tim juga mendokumentasikan kondisi lahan sebagai persiapan untuk melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Agus Subyantoro menegaskan pentingnya penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan perusakan yang terjadi. Ia menambahkan bahwa penyelesaian sengketa lahan seharusnya melalui musyawarah dan prosedur hukum, bukan dengan tindakan yang merugikan masyarakat.
Kondisi Terakhir
Saat ini, tim hukum RKN bersama perwakilan warga tengah melengkapi dokumen pendukung untuk pelaporan resmi ke Polres Malang. Hingga berita ini diturunkan, pihak yang dituduh sebagai oknum pengusaha tebu belum memberikan tanggapan mengenai dugaan tersebut. Warga berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan yang objektif untuk menyelesaikan masalah ini secara adil.




