KUHP Baru Pengaruhi Kebebasan Berekspresi di Media Sosial
Sumber Foto: RRI.co.id
Hukum

KUHP Baru Pengaruhi Kebebasan Berekspresi di Media Sosial

Aspek News - RRI.CO.ID, Batam - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang baru membawa implikasi terhadap aktivitas masyarakat di media sosial, khususnya dalam kebebasan berekspresi di ruang digital.

lex generalis, Jumat, 20 Februari 2026.

“Kalau untuk kebebasan berekspresi di medsos sebenarnya Kak, dia KUHP yang baru kita kan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 kan. Nah, kalau dalam hukum itu namanya lex generalis, jadi hukum yang umum," ujarnya.

Miftahul menjelaskan, aktivitas yang berkaitan langsung dengan ruang digital juga diatur secara khusus dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 sebagai aturan lex spesialis.

“Kalau untuk khususnya tentang terkait transaksi atau dialog atau kegiatan di ruang digital itu kita punya Undang-Undang ITE, Undang-Undang 19 Tahun 2016," jelasnya.

Ia mengingatkan masyarakat agar memahami keberlakuan kedua aturan tersebut secara beriringan dalam menggunakan media sosial.