Komisi VIII DPR Awasi Pencairan Dana Haji 2027 Sebesar Rp4 Triliun
Sumber Foto: RMBanten
Hukum

Komisi VIII DPR Awasi Pencairan Dana Haji 2027 Sebesar Rp4 Triliun

Aspek News - Komisi VIII DPR RI memastikan pencairan dana awal penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah atau 2027 Masehi dilakukan dengan hati-hati, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Awal Kejadian

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja yang digelar bersama Menteri Haji dan Umrah RI, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Dewan Pengawas BPKH di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 14 Juli 2026. Dalam rapat tersebut, DPR menekankan pentingnya tata kelola administrasi dalam proses pembayaran uang muka layanan haji kepada Pemerintah Arab Saudi.

Perkembangan

Pemerintah mengusulkan penggunaan dana awal sebesar Rp4 triliun sebagai pembayaran tahap awal layanan haji. Namun, Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menjelaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya baru menerima surat pemberitahuan dari Kementerian Haji dan Umrah, dan belum ada surat resmi permintaan transfer dana sebagai dasar pencairan. Marwan Dasopang, Ketua Komisi VIII, menegaskan bahwa setiap pencairan dana haji harus didasarkan pada administrasi yang lengkap dan akuntabel.

Kondisi Terakhir

Setelah rapat dilanjutkan, Marwan menegaskan dukungan Komisi VIII terhadap pencairan dana awal, dengan syarat seluruh tahapan administrasi terpenuhi. Ia menambahkan bahwa BPKH telah mengajukan permohonan persetujuan untuk transfer dana kepada Kementerian Haji dan Umrah, dan hanya satu tahapan administrasi yang tersisa. Komisi VIII ingin memastikan bahwa proses pengelolaan dana haji berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel.