Ketua IKADIN Kalbar: Pahami Kecelakaan Kerja Berdasarkan Hukum, Bukan Opini
Sumber Foto: Putra Bhayangkara
Hukum

Ketua IKADIN Kalbar: Pahami Kecelakaan Kerja Berdasarkan Hukum, Bukan Opini

Aspek News - Pontianak – Ketua IKADIN Kalimantan Barat, Daniel Edward Tangkau, menegaskan bahwa kasus kecelakaan kerja yang berujung kematian harus dipahami secara komprehensif berdasarkan aturan hukum yang berlaku, bukan semata-mata digiring oleh opini publik.Jumat,(20/2)

Menurut Daniel, dalam setiap peristiwa kecelakaan kerja terdapat mekanisme hukum yang jelas dan terukur. Ia menekankan bahwa ahli waris terdekat korban memiliki legal standing utama untuk melaporkan serta menuntut keadilan atas peristiwa tersebut.

“Ahli waris adalah pihak yang secara hukum memiliki kedudukan paling sah untuk mengambil langkah hukum. Jangan sampai persepsi publik justru mengaburkan substansi persoalan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyelesaian perkara kecelakaan kerja juga dapat ditempuh melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam mekanisme tersebut, seluruh pihak terkait dilibatkan, mulai dari ahli waris korban, pihak terlapor atau pelaku, manajemen perusahaan, hingga penyidik yang berperan sebagai fasilitator.

“Restorative Justice memberikan ruang penyelesaian yang berkeadilan dengan mengedepankan musyawarah dan kesepakatan bersama. Namun tentu harus memenuhi syarat formil dan materiil yang diatur dalam peraturan,” jelasnya.

Daniel juga mengingatkan bahwa terlepas dari proses pidana yang berjalan, perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak korban sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Hak tersebut meliputi santunan, jaminan sosial ketenagakerjaan, serta kompensasi lainnya sesuai aturan yang berlaku.

Apabila mekanisme RJ disepakati oleh seluruh pihak dan dinyatakan sah, maka perkara dapat dihentikan melalui penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atau SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan). Keputusan tersebut bersifat final dan mengikat secara hukum.

Di akhir pernyataannya, Daniel mengimbau masyarakat untuk memahami prosedur hukum secara utuh sebelum menyikapi kasus kecelakaan kerja yang terjadi.

“Kita semua perlu bijak. Hormati proses hukum yang berjalan agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun spekulasi yang justru merugikan semua pihak,” pungkasnya.(Sabirin)

Navigasi pos

Musrenbang RKPD 2027 Pollung Fokus Ekonomi Lokal dan Pemerataan

Bupati Aceh Utara Minta Warga Cermati Pengumuman Rumah Hasil Verifikasi Tim BNPB

By putrabhayangkara

Related Post

Rutan Balige Edukasi Warga Binaan tentang Bahaya Hantavirus

putrabhayangkara Jun 8, 2026

Bhayangkari Cabang Mamberamo Tengah Hadiri Pembukaan Muscab III IBI di Wamena

putrabhayangkara Jun 8, 2026

Bupati Humbahas Tegaskan Peran Strategis Lembaga Adat dalam Menjaga Budaya dan Mendukung Pembangunan Daerah

putrabhayangkara Jun 8, 2026