Ketidakpastian Hukum dalam Aturan Insolvensi Dinilai Berpotensi Rugikan Kurator dan Kreditur
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Hukum

Ketidakpastian Hukum dalam Aturan Insolvensi Dinilai Berpotensi Rugikan Kurator dan Kreditur

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada Selasa (9/12/2025). Permohonan Nomor 181/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Sandi Ebenezer Situngkir ini mempersoalkan konstitusionalitas Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan terkait ketidakjelasan batas waktu dimulainya keadaan insolvensi dalam proses kepailitan.

Sidang beragenda mendengarkan keterangan ahli dari Pemohon. Hadir memberikan keterangan, Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Hendri Jayadi, yang menjelaskan bahwa insolvensi dalam hukum kepailitan merupakan kondisi ketika debitur tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran utang pada saat jatuh tempo sehingga secara faktual berada dalam keadaan financial inability to pay. Ia menegaskan bahwa konsep insolvensi bersifat objektif dan tidak berkaitan dengan unsur kesalahan maupun niat jahat debitur, melainkan mencerminkan ketidakmampuan finansial yang membutuhkan mekanisme penyelesaian secara kolektif melalui kepailitan ataupun restrukturisasi melalui PKPU.

“Konsep ini tidak berkaitan dengan kesalahan ataupun niat jahat debitur, tetapi merupakan kondisi objektif mengenai ketidakmampuan finansial yang menuntut adanya mekanisme penyelesaian secara kolektif melalui kepailitan atau restrukturisasi melalui PKPU,” ujarnya.

Dalam penjelasannya, Hendri menguraikan bahwa doktrin insolvensi selama ini dipahami melalui pendekatan atas kondisi ketidakmampuan debitur baik dari sisi arus kas maupun keseimbangan neraca. Ia juga mengemukakan adanya doktrin presumptive insolvency, yaitu keadaan di mana ketidakmampuan membayar dapat dipresumsikan dari fakta-fakta seperti gagal bayar, restrukturisasi utang yang berulang, atau penundaan kewajiban meskipun utang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Hendri menilai Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan mengandung cacat normatif karena tidak menyediakan mekanisme formil untuk menegaskan keadaan insolvensi. Padahal, akibat hukum yang timbul dari ketentuan tersebut identik dengan insolvensi sebagaimana diatur pada Pasal 178. Ia menyoroti ketidakharmonisan antara undang-undang dan SK Ketua Mahkamah Agung Nomor 109/KMA/SK/IV/2020 yang justru mewajibkan adanya Berita Acara penegasan insolvensi dalam hal pembatalan perdamaian, sementara Penjelasan Pasal 292 tidak mengatur secara eksplisit kebutuhan pencatatan tersebut. Ketidakjelasan ini, menurutnya, menciptakan ketidakpastian hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi kurator dan kreditur lain, terutama karena menyediakan celah bagi kreditur separatis untuk memanfaatkan perbedaan ketentuan mengenai waktu dimulainya keadaan insolvensi.

Ia menambahkan bahwa absennya kejelasan mengenai pencatatan insolvensi membuat penerapan Pasal 292 hanya bergantung pada putusan pernyataan pailit tanpa keharusan membuat berita acara. Hal tersebut dapat menyebabkan kreditur separatis memiliki waktu lebih panjang dari ketentuan undang-undang ketika gagal mengeksekusi objek jaminan pada lelang pertama. Dalam praktik, menurut Hendri, situasi ini menunjukkan bahwa ketidakpastian hukum dalam penerapan insolvensi masih menjadi persoalan penting dalam kepailitan di Indonesia.

“Pasal 292 tidak memerlukan berita acara pemeriksaan hanya dalam praktik kepailitan menjadi tidak ada kepastian hukum. Ketika berita acara insolvensi itu menjadi hak yang wajib,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemohon menjelaskan bahwa Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan menimbulkan ketidakpastian hukum karena menyatakan harta pailit debitur langsung berada dalam keadaan insolvensi tanpa memperjelas waktu dimulainya keadaan tersebut. Padahal, Pasal 178 UU Kepailitan secara tegas menyebutkan tiga kondisi yang menyebabkan debitur berada dalam keadaan insolvensi, yaitu: tidak adanya rencana perdamaian, rencana perdamaian tidak diterima, atau penolakan pengesahan perdamaian oleh pengadilan.

Para Pemohon menilai ketentuan tersebut berimplikasi pada ketidakpastian bagi kurator dan kreditur dalam menentukan waktu pemberesan harta pailit. Frasa ‘tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian’ dalam Pasal 292 menyebabkan debitor seketika dianggap insolven, namun tidak dijelaskan kapan tepatnya keadaan itu dimulai.

Menurut Pemohon, kondisi ini berpotensi menimbulkan tafsir ganda dan kerugian konstitusional, terutama bagi kurator yang harus menentukan batas waktu pemberesan harta pailit serta kreditur separatis yang hak eksekusinya diatur dalam Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 159 ayat (1) UU Kepailitan.

Dalam salah satu contoh kasus yang dikemukakan, PT Bank Mandiri Tbk sebagai kreditur separatis melakukan lelang jaminan sesaat setelah debitur dinyatakan pailit, sementara rapat kreditur baru menegaskan keadaan insolvensi beberapa hari kemudian. Situasi tersebut, menurut Pemohon, menunjukkan ketidaksinkronan hukum yang berpotensi merugikan berbagai pihak.

Pemohon juga menyoroti bahwa Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 109/KMA/SK/IV/2020 tentang Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan PKPU belum mengatur secara jelas penentuan waktu dimulainya keadaan insolvensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292. Akibatnya, banyak hakim dan praktisi hukum yang menyamakan penerapan antara Pasal 178 dan Pasal 292, meskipun keduanya memiliki perbedaan mendasar.(*)