Kepala Sekolah Harus Pahami Aturan Penggunaan Dana BOS
Sumber Foto: InfoPublik
Hukum

Kepala Sekolah Harus Pahami Aturan Penggunaan Dana BOS

Tuban, InfoPublik - Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky mengatakan penting bagi kepala sekolah mengetahui penggunaan alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara baik dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Aturan penggunaan dana BOS terus berubah. Jadi perlu selalu dipahami dan dilakukan update, utamanya kepala sekolah," ungkapnya kepada reporter Diskominfo-SP, Senin (14/8/2023).

Hal tersebut disampaikan bupati di sela membuka Sosialisasi Peningkatan SDM dalam Ketaatan Hukum dan Dasar Hukum serta Penatausahaan Aset yang Bersumber dari Dana BOS, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tuban, di ruang rapat lantai 3 Setda Tuban.

Bupati mengatakan, seluruh kepala sekolah SD/SMP baik negeri maupun swasta diundang, untuk bisa mengikuti sosialisasi tersebut.

Diakuinya, masih banyak Kepala Sekolah yang belum begitu paham dengan aturan-aturan baru dalam hal manajemen pengelolaan dana BOS.

Diharapkan, usai mengikuti sosialisasi ini, seluruh Kepala Sekolah dapat mengetahui dan terus melakukan update informasi terbaru perihal aturan-aturan terbaru. "Hal ini penting, agar program yang dijalankan sekolah dapat berjalan efektif dan efisien," imbuhnya.

Bupati juga mengapresiasi Kejaksaan Negeri Tuban yang telah membuka diri berkolaborasi untuk memberikan edukasi perihal hukum, salah satunya tentang sistem manajemen pengelolaan alokasi dana BOS. Kolaborasi ini akan membawa sinergi untuk melakukan percepatan program pendidikan utamanya yang berasal dari dana BOS.

Ia juga berpesan, agar forum tersebut bisa dimanfaatkan dengan baik, sehingga seluruh kepala sekolah mendapatkan oleh-oleh yang bisa dibawa ke sekolah, tentang sistem manajemen anggaran yang sesuai dengan aturan hukum berlaku. "Agar Silpa dari BOS bisa terserap maksimal," pungkasnya. (nurul jamilah/hei)