Kemenkum NTT Harmonisasi Ranperda APBD Sikka untuk Kepastian Hukum
Aspek News - Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kemenkum NTT) mengharmonisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2025 agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Harmonisasi merupakan langkah penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik, memberikan kepastian hukum, serta mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat," kata Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba di Kupang, Selasa.
Hal itu disampaikan dalam kegiatan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Ranperda Kabupaten Sikka tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Ia mengatakan harmonisasi ranperda tersebut merupakan tahapan strategis dalam pembentukan produk hukum daerah guna memastikan setiap regulasi yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan hukum nasional.
Menurut dia, kualitas suatu peraturan daerah sangat ditentukan oleh proses penyusunannya sehingga diperlukan sinergi antara pemerintah daerah dan Kemenkum NTT dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas dan implementatif.
Silvester menjelaskan proses harmonisasi tidak hanya memastikan kesesuaian substansi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga mencakup teknik penyusunan serta kejelasan norma dalam sebuah regulasi.
Hal tersebut penting agar Ranperda yang ditetapkan memiliki kepastian hukum, tidak menimbulkan multitafsir, dan dapat diterapkan secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam pembahasan teknis, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTT bersama Pemerintah Kabupaten Sikka mengkaji materi muatan Ranperda dari aspek substansi, kesesuaian regulasi, serta teknik penyusunan peraturan.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Yunus Bureni menyampaikan sejumlah masukan penyempurnaan agar Ranperda tersebut semakin selaras dengan ketentuan perundang-undangan dan kebutuhan pemerintah daerah.
Kanwil Kemenkum NTT berharap melalui proses harmonisasi tersebut Ranperda pertanggungjawaban APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2025 dapat menjadi instrumen hukum yang mendukung pengelolaan keuangan daerah secara transparan, efektif, dan akuntabel.
Adapun dari Pemerintah Kabupaten Sikka turut hadir Sekretaris Daerah Adrianus Firminus Parera, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Fitrinita Kristiani, bersama Stefanus Sumandi, serta sejumlah perangkat daerah terkait.




