Kejati Bengkulu Periksa Konsultan Australia dalam Kasus Dugaan Korupsi PT RSM
Sumber Foto: RRI.co.id
Hukum

Kejati Bengkulu Periksa Konsultan Australia dalam Kasus Dugaan Korupsi PT RSM

Aspek News - RRI.CO.ID,Bengkulu- Komitmen Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam membongkar dugaan korupsi sektor pertambangan kembali ditegaskan. Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu memeriksa seorang konsultan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Ratu Samban Mining (PT RSM).

Pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap. Wilfred warga negara asing (WNA) Australia, yang diketahui pernah menjabat sebagai konsultan di Kantor Wilfred Scultz pada tahun 2012. Pemeriksaan berlangsung berdasarkan Surat Panggilan Saksi Nomor: B-1067/L.7.5/Fd.2/02/2026 Jumat, 20 Februari 2026.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih terus berjalan.

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti serta mendalami informasi yang berkaitan dengan dugaan kerugian negara pada sektor pertambangan batu bara,” jelasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan sumber daya alam, khususnya tambang batu bara. Sektor ini memiliki nilai ekonomi besar dan berdampak langsung terhadap penerimaan negara maupun kesejahteraan masyarakat.

Menurut Denny, penyidik membutuhkan keterangan saksi guna mengurai secara detail rangkaian peristiwa hukum yang terjadi. Setiap informasi akan dianalisis secara objektif untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Kami bekerja secara profesional, transparan, dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” tegasnya.

Secara terpisah, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, menjelaskan bahwa saksi diperiksa untuk memperjelas konstruksi perkara dan memperkuat rangkaian alat bukti.

“Wilfred Scultz diperiksa sebagai saksi untuk memperkuat alat bukti dalam kasus dugaan korupsi PT Ratu Samban Mining,” tegas Pola.

Pola menyebut, posisi saksi tergolong strategis dalam struktur perusahaan yang terafiliasi dengan PT RSM.

“Jadi peran WS ini dia adalah yang mengatur perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT RSM. Jabatan saksi pada saat itu adalah sebagai penasihat teknis pertambangan dari PT RSM,” jelasnya.

Kejati Bengkulu memastikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara cermat dan terukur. Tidak ada langkah yang diambil tanpa dasar hukum yang kuat. Semua tahapan dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan. Setiap perkembangan akan disampaikan sesuai kebutuhan dan aturan yang berlaku.