Kejagung Hargai Proses Hukum Polri, Pengamanan Jampidsus Sesuai Aturan
Aspek News - Kejaksaan Agung memberikan tanggapan resmi mengenai penggeledahan 12 lokasi terkait dugaan korupsi pasokan batu bara PT PLN dan pengamanan kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, oleh TNI.
Awal Kejadian
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan penghormatan terhadap kewenangan masing-masing institusi penegak hukum. Pada Kamis (9/7/2026), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa langkah hukum yang diambil oleh penyidik Polri adalah bagian dari tugas dan wewenang yang diamanatkan undang-undang.
Perkembangan
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa pengamanan di kompleks Mabes Polri berjalan sesuai prosedur rutin. Ia menyatakan bahwa tidak ada perubahan mendasar dalam pengamanan meskipun kendaraan taktis terlihat bersiaga di area tersebut. Selain itu, Brigadir Jenderal TNI Muhammad Nas menjelaskan bahwa pengamanan di kediaman Jampidsus dilakukan atas permintaan resmi dari Kejaksaan Agung dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kondisi Terakhir
TNI menegaskan bahwa pengamanan terhadap pejabat kejaksaan tidak berkaitan dengan proses penggeledahan yang dilakukan Polri. Keterbukaan informasi dari ketiga institusi diharapkan dapat meredam keresahan masyarakat dan meluruskan berita yang belum terverifikasi. Kejaksaan, Polri, dan TNI menegaskan komitmen untuk menjaga kemandirian tugas masing-masing sambil tetap berkoordinasi dalam penegakan hukum yang transparan.




