DPR Pertanyakan Dasar Hukum Penempatan Rp 200 Triliun Dana SAL di Himbara
Aspek News - Penempatan sekitar Rp 200 triliun dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menjadi sorotan Komisi XI DPR RI. Anggota DPR mempertanyakan dasar hukum kebijakan tersebut dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Awal Kejadian
Dalam rapat yang berlangsung pada Rabu (15/7/2026), anggota DPR menegaskan bahwa menurut UU APBN 2026, penempatan SAL harus mendapat persetujuan DPR terlebih dahulu. Hal ini menjadi sorotan karena terdapat perbedaan ketentuan antara tahun 2025 dan 2026.
Perkembangan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemindahan dana SAL dari Bank Indonesia ke perbankan merupakan bagian dari pengelolaan kas, bukan untuk membiayai belanja negara. Ia menekankan bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas perbankan, sehingga penyaluran kredit dapat meningkat dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Purbaya juga menyebutkan bahwa penempatan dana tersebut berhasil meningkatkan pertumbuhan uang primer (M0) mendekati 13%, dan turut mendukung pertumbuhan ekonomi sebesar 5,39% pada kuartal IV 2025 dan 5,61% pada kuartal I 2026.
Kondisi Terakhir
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic menegaskan bahwa penempatan SAL pada tahun 2026 harus mendapatkan persetujuan DPR melalui rapat resmi, bukan komunikasi individual. Purbaya menyatakan akan mempelajari kembali ketentuan tersebut dan mengindikasikan kesediaannya untuk mengikuti mekanisme yang berlaku. Dolfie mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas ekonomi sesuai prosedur yang diatur dalam undang-undang.




