Dokumen 2026 Masih Gunakan Aturan 2018, Alumni UPR Soroti Dasar Hukum Senat Ex Officio
Sumber Foto: Cyrustimes.com
Hukum

Dokumen 2026 Masih Gunakan Aturan 2018, Alumni UPR Soroti Dasar Hukum Senat Ex Officio

Aspek News - Keberadaan Peraturan Senat Karena Jabatan (Ex Officio) Universitas Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2018 kembali menjadi perhatian setelah dicantumkan sebagai dasar hukum dalam Keputusan Rektor Universitas Palangka Raya Nomor 4783/UN24/OT/2026 tentang Pengangkatan Anggota Senat Universitas Palangka Raya Periode 2022–2026.

Awal Kejadian

Sorotan tersebut disampaikan oleh Krismes Santo Haloho, S.Hut., M.Ling, Demisioner Wakil BEM Universitas Palangka Raya periode 2016/2017, melalui kajian hukum administrasi yang diterima redaksi. Krismes menilai bahwa pencantuman Peraturan Senat Ex Officio Tahun 2018 dalam keputusan Rektor tahun 2026 menunjukkan bahwa peraturan tersebut masih diperlakukan sebagai dasar hukum yang berlaku dalam praktik administrasi di universitas tersebut.

Perkembangan

Krismes menjelaskan bahwa persoalan yang perlu dikaji bukan sekadar keberlakuan Peraturan Senat Tahun 2018, tetapi juga sumber kewenangan organ yang membentuk peraturan tersebut. Ia mengacu pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 42 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Palangka Raya, yang mengatur organ universitas seperti Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Dalam statuta tersebut, tidak ada pengaturan mengenai organ Senat Karena Jabatan (Ex Officio). Krismes berpendapat bahwa Keputusan Rektor yang menjadi dasar pembentukan Senat Ex Officio bersifat administratif dan belum tentu menjadi dasar atribusi kewenangan untuk membentuk norma yang berlaku permanen.

Kondisi Terakhir

Krismes menyatakan bahwa apabila ada pihak yang mengajukan pengujian terhadap Peraturan Senat Tahun 2018 di kemudian hari, pokok persoalan kemungkinan tidak lagi berkaitan dengan keberlakuan peraturan, melainkan dengan legalitas organ yang membentuknya. Ia juga mencatat potensi dampak terhadap berbagai kebijakan akademik di universitas, yang memerlukan pertimbangan Senat sesuai dengan Statuta. Meski demikian, Krismes menegaskan bahwa hal ini tidak secara otomatis membatalkan keabsahan ijazah, wisuda, atau kebijakan akademik lainnya, melainkan membuka ruang kajian mengenai legalitas prosedur.