Darlis: Riwayat Hukum Tak Halangi Pengangkatan Kepala Sekolah
Sumber Foto: Korankaltim.com
Hukum

Darlis: Riwayat Hukum Tak Halangi Pengangkatan Kepala Sekolah

Aspek News - Sabtu, 07/02/2026

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M Darlis Pattalongi.(Dok Korankaltim.com)

Penulis: Ainur Rofiah

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa proses pengangkatan kepala sekolah di lingkungan Pemprov Kaltim telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Riwayat hukum yang pernah dialami sebagian kepala sekolah tidak serta-merta menjadi pelanggaran dalam proses pengangkatan jabatan tersebut.

Menurut Darlis, kasus hukum yang sempat menimpa beberapa kepala sekolah bersifat sementara dan telah diselesaikan secara tuntas melalui mekanisme hukum yang berlaku dan tidak dapat dijadikan alasan untuk menggugurkan hak seseorang dalam menduduki jabatan struktural, termasuk sebagai kepala sekolah.

Tidak semua persoalan hukum memiliki konsekuensi permanen terhadap status kepegawaian seseorang. Selama proses hukum telah dijalani hingga selesai dan tidak ada ketentuan yang melarang secara eksplisit, maka yang bersangkutan tetap memenuhi syarat untuk diangkat kembali.

“Memang ada kepala sekolah yang pernah menjalani proses hukum, namun itu bukan persoalan hukum yang bersifat permanen,” tegas Darlis, Sabtu (7/2/2026). “Prosesnya sudah selesai dan telah ada pemulihan nama. Dengan demikian, tidak ada larangan bagi yang bersangkutan untuk kembali menjabat,” imbuhnya.

Komisi IV DPRD Kaltim telah melakukan klarifikasi langsung kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim terkait polemik yang berkembang di masyarakat. Dari hasil konfirmasi tersebut diketahui seluruh latar belakang hukum para kepala sekolah telah melalui tahapan pemeriksaan dan pertimbangan sesuai dengan ketentuan normatif yang berlaku.

Dalam sistem kepegawaian pemerintah, seseorang yang pernah dikenai sanksi administratif, seperti pembebasan sementara dari jabatan atau demosi dalam jangka waktu tertentu, tetap memiliki peluang untuk kembali menduduki jabatan struktural setelah masa sanksi berakhir. “Dalam aturan kepegawaian, setelah sanksi administratif dijalani, seseorang tetap bisa kembali menjabat,” sebut politisi PAN itu.

Berita Terkait