BPHN Terapkan Metode Enam Dimensi untuk Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
BPHN.GO.ID – Jakarta. Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Arfan Faiz Muhlizi, mendorong analisis peraturan berbasis metode enam dimensi guna mengkaji dan memperbaiki berbagai kebijakan pemerintah, salah satunya program makan bergizi gratis.
Hal tersebut disampaikan Arfan ketika menjadi narasumber dalam kegiatan Penyuluhan Hukum dan Penguatan Kapasitas Bidang Hukum dan Hubungan Masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Gizi Nasional (BGN), pada Jumat (14/03/2025).
"Kami di BPHN mendorong agar setiap analisis peraturan berbasis metode yang dapat dipertanggungjawabkan, salah satunya dengan metode enam dimensi. Hasil analisis ini nantinya tidak hanya menjadi catatan, tetapi juga harus dimanfaatkan untuk memperbaiki kebijakan ke depan," jelas Arfan di Aston Priority Simatupang Hotel & Convention Center, Jakarta.
Metode enam dimensi merupakan metode yang menggabungkan aspek normatif dan implementatif dalam menilai efektivitas suatu regulasi. Melalui berbagai variabel dan indikator sebagai pertimbangan, pendekatan ini memastikan peraturan perundang-undangan tidak hanya selaras dengan norma hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara optimal dalam praktik.
Dalam paparannya, Arfan juga menyampaikan dasar hukum program makan bergizi gratis, di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi, serta Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.
Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional, Khairul Hidayati, mengungkapkan bahwa program makan bergizi gratis merupakan prioritas Presiden Prabowo. BGN ingin mengetahui bagaimana perspektif serta masukan dari sisi hukum yang dilakukan oleh BPHN Kementerian Hukum.
“Badan Gizi Nasional merupakan badan baru sehingga membutuhkan dukungan oleh berbagaai pihak. Salah satunya BPHN dalam melakukan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan,” pungkas Khairul.
Ke depannya, BGN akan berkoordinasi lebih lanjut dengan BPHN dalam melakukan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan. Kerja sama strategis ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum dan implementasi program makan bergizi gratis serta memastikan program itu dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan sesuai dengan visi Presiden dalam meningkatkan kualitas gizi.




