Bonatua: Kebijakan Publik Tergugat dalam CLS Harus Sesuai Aturan
Aspek News - TRIBUN-VIDEO.COM - Konsultan kebijakan publik, Bonatua Silalahi, menegaskan, dalam gugatan melalui mekanisme citizen lawsuit (CLS), pihak yang tepat untuk ditarik sebagai tergugat adalah penyelenggara negara.
Hal itu disampaikan Bonatua saat menjawab pertanyaan kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, dalam sidang gugatan ijazah yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Solo, Selasa (24/2/2026).
Dalam persidangan, kuasa hukum menyinggung soal kebijakan publik dan dasar hukum yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Menanggapi hal itu, Bonatua menjelaskan bahwa dalam konteks CLS, tergugat haruslah penyelenggara negara yang kebijakannya dinilai tidak sesuai aturan.
“Kalau kita bicara CLS, tergugat itu pasti penyelenggara negara,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Bonatua menjelaskan lebih lanjut, objek yang disengketakan dalam CLS berkaitan dengan kebijakan atau tindakan penyelenggara negara yang tidak sesuai dengan aturan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Hal ini mencakup adanya pembiaran yang dilakukan oleh penguasa terhadap suatu kondisi.
“Adanya kebijakan yang tidak sesuai dengan aturan, atau adanya pembiaran sehingga menimbulkan kerugian,” jelasnya.
Ijazah Asli Bukan Informasi Publik
Dalam sesi lanjutan, kuasa hukum mendalami status pejabat publik dan kewenangan hukum terkait permintaan penyerahan ijazah.
Bonatua menegaskan, ijazah merupakan dokumen pribadi yang masuk dalam domain privat, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai informasi publik yang bisa diakses secara bebas.
“Sepanjang yang diminta adalah ijazah asli, itu domain privat. Dokumen pribadi bukan informasi publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam konteks keterbukaan informasi publik, dokumen hanya dapat diminta apabila dikuasai oleh badan publik.
Permintaan informasi tersebut harus merujuk pada mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk melalui sengketa informasi publik di Komisi Informasi apabila diperlukan.
Persidangan juga sempat menyinggung kewenangan hakim untuk memerintahkan lembaga tertentu, seperti KPU, guna menyerahkan dokumen.
Namun, ahli menjelaskan bahwa pernyataan tersebut berada dalam konteks sengketa informasi publik, bukan dalam konteks perkara perdata yang sedang diperiksa saat ini.
Sebelumnya, peneliti dan penulis Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa juga telah bersaksi dalam persidangan yang sama.
Adapun sidang selanjutnya dijadwalkan kembali pada Selasa (3/3/2026), sekitar pukul 10.00 WIB, dengan agenda penyerahan bukti tambahan dari pihak tergugat maupun penggugat.




