Badan Usaha Tantang Ketentuan Sita Eksekusi di Mahkamah Konstitusi
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Hukum

Badan Usaha Tantang Ketentuan Sita Eksekusi di Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, HUMAS MKRI – Dua badan usaha, yakni PT Sinergi Megah Internusa Tbk dan PT Pondok Solo Permai, mengajukan uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pendahuluan Perkara Nomor 172/PUU-XXIII/2025 ini digelar di Ruang Sidang MK, Kamis (9/10/2025), dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Para Pemohon mengujikan Pasal 18 ayat (2) UU Tipikor serta Pasal 30A dan Pasal 30C huruf g UU Kejaksaan. Mereka menilai, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara.

Kuasa hukum para Pemohon, Genesius Anugerah, menyampaikan bahwa pengaturan mengenai pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi tidak memberikan kepastian hukum karena penerapannya berbeda-beda dalam putusan pengadilan.

“Dalam praktiknya, ada putusan pengadilan yang memperhitungkan barang bukti yang disita sebagai pembayaran uang pengganti, tetapi ada pula yang tidak,” ujar Genesius di hadapan majelis hakim.

Sebagai contoh, dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro, hakim menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp6,07 triliun tanpa memperhitungkan barang bukti yang telah disita. Sementara dalam perkara PT ASABRI (Persero) dengan terdakwa Teddy Tjokrosaputro, hakim memperhitungkan nilai barang bukti yang disita sebesar Rp20,83 miliar sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

Perbedaan tersebut, menurut para Pemohon, menunjukkan adanya disparitas penerapan hukum yang menimbulkan ketidakpastian bagi para pihak yang terlibat dalam perkara korupsi.

Kritik Wewenang Kejaksaan

Para Pemohon juga mempermasalahkan kewenangan Kejaksaan Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 30A dan Pasal 30C huruf g UU Kejaksaan, yang memberikan wewenang untuk melakukan sita eksekusi terhadap aset terpidana. Menurut para pemohon, aturan tersebut tidak mengatur secara tegas batasan dan mekanisme pengawasan pelaksanaan sita eksekusi. Akibatnya, terdapat potensi penyalahgunaan kewenangan dan kerugian bagi pihak ketiga yang tidak terlibat dalam perkara pidana.

Para Pemohon mencontohkan kasus di mana aset milik PT Sinergi Megah Internusa Tbk, yang sebelumnya telah diputuskan untuk dikembalikan melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, kembali disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi pembayaran uang pengganti dalam perkara lain.

“Penyitaan yang dilakukan di luar putusan pengadilan melanggar hak konstitusional kami sebagai warga negara,” ujar perwakilan pemohon.

Ia menyebutkan praktik yang selama ini terjadi menunjukkan bahwa Jaksa dalam mengupayakan pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi tidak mempunyai landasan hukum jelas dan komprehensif, pada prosesnya sering kali terdapat multi-interpretasi yang menimbulkan pertanyaan seperti, benda-berida milik tersangka, terdakwa, atau terpidana yang mana saja yang dapat disita oleh Jaksa selaku eksekutor, apakah terhadap keseluruhan harta kekayaannya dapat dilakukan penyitaan atau apakah hanya sebatas harta kekayaan tersangka, terdakwa, terpidana yang berada dalam rentang tempus delicti saja.

“Kami merasa hal ini menjadi perhatian bersama untuk proses penegakkan hukum,” sebutnya.

Para Pemohon menilai praktik tersebut menunjukkan bahwa jaksa kerap bertindak tanpa dasar hukum yang jelas dan membuka ruang interpretasi luas terkait aset mana yang dapat disita dalam rangka pelaksanaan putusan.

Permintaan kepada MK

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 18 ayat (2) UU Tipikor serta Pasal 30A dan Pasal 30C huruf g UU Kejaksaan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang pelaksanaan sita eksekusi terhadap aset dilakukan tanpa penetapan atau putusan pengadilan tindak pidana korupsi.

Pemohon berpendapat bahwa keterlibatan pengadilan diperlukan untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak pihak ketiga agar tidak dirugikan akibat tindakan eksekusi yang sewenang-wenang.

Nasihat Hakim

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta Para Pemohon untuk menyesuaikan permohonannya dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025).

“Sistematika permohonan mohon diperhatikan, terutama bagian perihal yang mengacu pada UUD 1945. PMK-nya juga masih menggunakan versi lama, silakan diperbaiki,” ujar Enny.

Hakim Konstitusi Arsul Sani juga memberikan masukan kepada para Pemohon terkait kedudukan hukum. “Kalau status saudara sebagai subyek hukum sudah jelas dalam hal ini badan hukum privat. Tetapi kalau saya baca uraian tentang kedudukan hukum yang tebal itu belum terjelaskan meyakinkan anggapan kerugian aktual dalam kaitannya berlakunya norma dari dua undang-undang yang saudara mohonkan pengujian ini. Jadi harus dipertajam lagi,” terang Arsul.

Di akhir sidang, Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Naskah perbaikan tersebut paling lambat diterima MK pada Rabu 22 Oktober 2025 pukul 12.00 WIB.

Penulis: Utami Argawati.