Anggota Polri Diperbolehkan Isi Jabatan ASN Berdasarkan UU 20/2023
JAKARTA, HUMAS MKRI – Asas resiprokal berupa prinsip timbal balik atas legalitas pengisian jabatan oleh anggota Polri/TNI dalam lingkup aparatur sipil negara (ASN). Hal ini telah diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) guna menjaga keseimbangan dan kesinambungan dalam pengisian jabatan sesuai dengan tujuan transformasi ASN.
Demikian keterangan DPR RI yang disampaikan oleh I Wayan Sudirta dalam sidang lanjutan Pengujian Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Sidang kelima untuk Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (15/9/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dijelaskan oleh I Wayan bahwa selain prinsip timbal balik tersebut, terdapat sistem merit sebagaimana termuat dalam Pasal 1 angka 15 UU 20/2023. Sistem merit merupakan penyelenggaraan sistem ASN sesuai dengan prinsip meritokrasi, yakni sebuah sistem politik organisasi yang menempatkan kekuasaan dan posisi diberikan berdasarkan kemampuan, prestasi, dan kinerja individu dan bukan berdasarkan atas kekayaan, kelas sosial, atau latar belakang dari keluarga yang bersangkutan. Kelebihan dari sistem ini, dilakukan guna meningkatkan kinerja dan menjamin profesionalisme dari setiap ASN, anggota Polri/TNI yang akan menduduki suatu jabatan.
Diatur dalam Peraturan Pemerintah
Kemudian terkait dengan pengisian jabatan manajerial oleh anggota Polri dalam ketentuan Pasal 19 ayat (3) UU 2023 yang dibatasi pada tingkat pusat, terhadap ketentuan lebih lanjut jabatan ASN tersebut bagi anggota Polri, jelas I Wayan, tatacara pengisiannya diatur dalam Peraturan Pemerintah. Dalam ketentuan Pasal 75 UU 20/2023 menyatakan peraturan pelaksana dari UU 5/2014 tentang ASN masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU 20/2023. Oleh karenanya, PP 11/2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil sebagaimana telah diubah oleh PP 17/2020 tersebut masih menjadi aturan teknis bagi UU 20/2023.
Dalam menjelaskan pengaturan anggota Polri yang menduduki jabatan manajerial, I Wayan mengungkapkan, perlu pula dicermati Pasal 14 UU 20/2023 dan Pasal 157 PP 11/2017, dan aturan tata cara serta persyaratan pada Pasal 159 PP 11/2017 dan peraturan yang ditetapkan Panglima TNI dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Bahwa berdasarkan amanat ketentuan Pasal 160 PP 11/2017 saat ini telah ditetapkan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 4/2017 tentang penugasan anggota Kepolisian RI di luar struktur organisasinya.
“Apabila mencermati materi muatan aturan ini, maka telah diatur secara lengkap mengenai penugasan, persyaratan, kepangkatan, dan tata cara pembinaan karier, hak dan kewajiban dan lainnya. Berdasarkan pangkat dan jabatan, pengaturan pengisian jabatan ASN yang diisi oleh TNI/Polri telah selaras dengan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002. Maka dapat disimpulkan, anggota Polri diperbolehkan isi jabatan ASN, termasuk anggota Polri yang masih dinas aktif dan anggota Polri yang mengisi jabatan harus memenuhi kriteria persyaratan yang diatur dalam UU 2/2002 dan pemenuhan prinsi merit sistem yang ada dalam ketentuan UU 20/2023,” terang I Wayan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Pertimbangan Fungsi dan Tugas Kepolisian
Kemudian berkaitan dengan pengisian anggota Polri pada jabatan ASN, I Wayan juga menyebutkan adanya Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022 yang dapat dijadikan rujukan. Pada putusan tersebut ketentuan a quo dimungkinkan selama jabatan ASN diperuntukkan bagi jabatan tinggi madya pada level pemerintahan pusat. Meski pertimbangan MK tersebut mengutamakan terkait UU 5/2014 tentang ASN, DPR RI melihat norma yang sama tersebut masih diatur dalam UU 20/2023.
Oleh karena itu, anggota Polri dapat memangku jabatan yang ada dalam ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian selayaknya jabatan ASN yang menganut netralitas, ketentuan dalam UU 2/2002 juga mengharuskan anggota Polri terbebas dari intervensi politik. Hal ini didasarkan pada Pasal 28 ayat (1) UU 2/2002, sementara dalam ketentuan UU 20/2023 prisip netralitas ASN juga diatur dalam ketentuan Pasal 2 huruf f dan Pasal 24 ayat (1) huruf b UU20/2023.
“Dengan demikian kekhawatiran Pemohon atas ketidaknetralan Polri, sehingga melanggar asas netralitas merupakan dalil yang kurang tepat. Berdasarkan penyusunan risalah UU 2/2022, terkait pemaknaan pasal a quo serta maksud anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian, maka runtutan pengaturan dalam berbagai aturannya telah selaras dan berkesesuaian membentuk undang-undang dalam mengatur anggota Polri mengisi jabatan ASN dengan pertimbangan fungsi dan tugas kepolisian,” jelas I Wayan.
P otensi Konflik Kelembagaan
Soleman B. Ponto dalam keterangan Ahli Pemohon mengungkapkan pandangannya tentang perkara uji materiil Pasal 28 ayat (3) beserta Penjelasan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisan Negra Republik Indonesia, terutama frasa “… atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.” Menurut Ahli Hukum ini, frasa demikian menimbulkan masalah serius karena membuka peluang penugasan anggota Polri aktif oleh pihak luar tanpa sepengetahuan Kapolri. Bahkan ketentuan ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, dualisme kewenangan, dan potensi penyalahgunaan wewenang, yang berdampak pada integritas Polri sebagai alat negara.
Di samping itu, kondisi demikian juga bertentangan dengan prinsip single command system dalam tubuh Polri yang diatur dalam Pasal 11 UU 2/2002. Di dalamnya ditegaskan bahwa Polri berada di bawah Presiden dan dipimpin oleh Kapolri. Dengan adanya penugasan Polri tanpa sepengetahuan Kapolri tersebut, berpotensi menimbulkan konflik kelembagaan, misalnya antara Kapolri dengan Menkopokam, Kapolri dengan kementerian peminta penugasan, dan Polri dengan lembaga-lembaga sipil. Sehingga apabila pola ini dibiarkan, koordinasi keamanan nasional menjadi tidak terkontrol dan berpotensi mengganggu stabilitas negara.
Tanpa Alih Status
Berikutnya Soleman menjelaskan, berpedoman pada Pasal 30 UUD 1945, TNI dan Polri adalah alat negara dengan kedudukan setara bahwa TNI bertugas menjaga pertahanan negara, sementara Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun pada praktiknya terdapat perbedaan perlakuan bahwa TNI wajib alih status jika ingin menduduki jabatan sipil yang diatur dalam ketentuan Pasal 47 UU 34/2004, sedangkan Polri dapat menduduki jabatan sipil tanpa alih status karena frasa penjelasan pada pasal a quo.
“Adanya perlakuan berbeda terhadap dua alat negara yang sama-sama diatur konstitusi ini, menimbulkan diskriminasi normatif dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 tentang kesetaraan di hadapan hukum,” jelas Soleman.
Ketidakseimbangan Kesempatan Berkontestasi
Persidangan kali ini juga mendengarkan keterangan Saksi yang dihadirkan Pemohon yaitu Stepanus Febyan Babaro yang menceritakan pengalamannya saat menemui permasalahan atau dampak dari keberadaan polisi aktif yang menduduki jabatan sipil. Sebagai warga negara Indonesia, ia memiliki kemampuan khusus dalam bidang informasi teknologi dan investigasi dugaan tindak pidana korupsi. Namun kesempatan untuk mengembangkan kemampuan dalam berkontestasi ini telah ditutup dan diisi oleh pejabat-pejabat dari instansi Polri.
“Berdasarkan pengalaman saya, terdapat ketidakseimbangan perlakuan kesempatan berkontestasi dan kesempatan masuk dalam pemerintahan yang sejatinya keinginan saya mengabdi untuk negeri ini. Hal ini menciptakan rasa ketidakadilan, memperburuk kondisi sosial ekonomi yang membuat terdampak, karena kehilangan kesempatan adil dan transparan,” cerita Stepanus kepada Mahkamah.
Baca juga:
Sebagai tambahan informasi, permohonan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Syamsul Jahidin merupakan mahasiswa doktoral sekaligus advokat. Sedangkan Christian Adrianus Sihite adalah lulusan sarjana ilmu hukum yang belum mendapatkan pekerjaan yang layak. Para Pemohon mengujikan Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."
Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."
Dalam persidangan di MK pada Selasa (29/7/2025), Syamsul mengatakan, terdapat anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri, di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, Kepala BNPT. Para anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan tersebut tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun. Hal demikian sejatinya bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional para Pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.
Menurutnya, tidak adanya pembatasan yang pasti terkait dengan penjelasan dalam aturan hukum tersebut memberikan celah bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya secara definitif. Pasal 28 ayat (3) UU Polri telah menciptakan ketidaksetaraan dalam hukum dan pemerintahan, sehingga melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum dan mengabaikan hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Norma tersebut secara substantif menciptakan dwifungsi Polri karena bertindak sebagai keamanan negara dan juga memiliki peran dalam pemerintahan, birokrasi, dan kehidupan sosial masyarakat.
Untuk itu, para Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri ” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak berkuatan hukum mengikat.
Penulis: Sri Pujianti.




