Polisi Kaji Regulasi Penagih Utang Usai Kasus Kekerasan
Aspek News - POLISI akan mengkaji regulasi yang menjadi dasar penggunaan jasa penagih utang atau debt collector oleh para perusahaan pembiayaan. Keputusan ini diambil setelah kasus kekerasan yang dilakukan oleh para penagih kembali terulang.
“Tujuannya agar bisa lebih tertib memberikan surat perintah kerja kepada debt collector,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto di kantornya pada Jumat, 27 Februari 2026.
Menurut Budi, pengkajian ini dilakukan untuk memastikan ke depannya tidak ada lagi tindakan semena-mena yang dilakukan oleh para debt collector. Sehingga para penagih utang tidak lagi memiliki kesan melakukan aksi premanisme.
Bisnis jasa penagihan utang atau debt collector belakangan kembali menjadi sorotan. Seorang advokat bernama Bastian Sori diketahui ditusuk oleh sekelompok penagih utang yang mencoba menarik paksa mobil miliknya pada Senin, 23 Februari 2026 lalu.
Kejadian ini bermula ketika para pelaku tiba-tiba memasuki pekarangan rumah korban di Perumahan Palem Semi, Karawaci, Tangerang Selatan. Ketiga pelaku mengklaim ditugaskan oleh perusahaan pembiayaan PT Mandiri Tunas Finance atau MTF untuk menarik mobil korban.
Prosedur penarikan paksa tersebut ditolak paksa oleh korban karena dinilai tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Cekcok mulut akhirnya terjadi hingga salah satu pelaku tiba-tiba menusuk korban di bagian perut.
Para pelaku segera melarikan diri sesaat setelah menganiaya korban dan membawa kabur mobil. Sementara itu, korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan akibat mengalami luka tusukan yang cukup serius.
Kepolisian memastikan akan mengusut tuntas kasus ini dan menjamin tidak akan pandang bulu kepada siapa pun pelaku yang terlibat. "Polisi tidak akan memberikan toleransi apabila itu mengganggu harta benda milik masyarakat yang dirampas secara paksa," ujar Budi.




