Garut Perlu Sistem Merit untuk Reformasi Birokrasi yang Transparan
Sumber Foto: Sinar Pagi News -
Hukum

Garut Perlu Sistem Merit untuk Reformasi Birokrasi yang Transparan

Aspek News - SINARPAGINEWS.COM, GARUT – Hangatnya perdebatan mengenai mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut yang menyeret istilah “Kabid loncat pagar” mendapat sorotan tajam. Advokat dan Pemerhati Hukum Kebijakan Publik, Dadan Nugraha, S.H., menilai polemik tersebut harus diletakkan pada proporsi aturan hukum yang berlaku, bukan sekadar sentimen senioritas atau dukungan buta terhadap regulasi daerah.

Dadan muncul sebagai penengah sekaligus pemberi catatan kritis terhadap opini yang berkembang, baik dari mantan Bupati Rudy Gunawan maupun dukungan Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS) terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 62 Tahun 2023.

Gugurnya Rezim “Urut Kacang”

Menanggapi diksi “loncat pagar” yang dilontarkan Rudy Gunawan, Dadan menegaskan bahwa secara yuridis, istilah tersebut tidak lagi relevan dalam tata kelola ASN modern. Merujuk pada UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, sistem manajemen kepegawaian kini secara mutlak menganut Sistem Merit.

“Secara hukum, Daftar Urut Kepangkatan (DUK) atau senioritas bukan lagi variabel penentu utama (determinan), melainkan hanya variabel pendukung. Jika seorang pejabat memiliki akselerasi kinerja dan lolos asesmen, pelantikannya sah demi hukum. Kita harus memutus tradisi ‘urut kacang’ agar birokrasi Garut lebih lincah dan kompetitif,” ujar Dadan, Jumat (27/2).

Celah Subjektivitas dalam Perbup 62/2023

Namun, di sisi lain, Dadan juga memberikan catatan keras terhadap dukungan GIPS yang menjadikan Perbup 62/2023 sebagai “panglima” tanpa melihat celah risikonya. Ia mengidentifikasi adanya potensi kontraproduktif pada Pasal 7 dan 8 Perbup tersebut, terutama terkait mekanisme asesmen.

“Saya setuju aturan harus ditegakkan, tapi waspadai Pasal 7 dan 8. Jika mekanisme asesmen dilakukan secara tertutup, Perbup ini rawan menjadi alat legalitas untuk praktik ‘titipan’ atau nepotisme yang dibungkus label kompetensi.

Inilah yang saya sebut risiko nepotisme berbaju kompetensi,” tegas Managing Partner DN Ibrahim & Partner tersebut.

Dua Syarat Mutlak Transparansi

Untuk menjamin agar mutasi jabatan tidak menjadi bola liar, Dadan mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Garut untuk memenuhi dua syarat akuntabilitas:

– Lembaga Asesor Independen: Pengujian harus dilakukan oleh pihak ketiga yang terakreditasi guna menghindari intervensi kepentingan politik.

– Keterbukaan Nilai: Hasil skor kompetensi harus dapat diakses sebagai bentuk transparansi publik, sehingga masyarakat tahu bahwa pejabat terpilih berdasarkan angka objektif.

Dadan mengingatkan bahwa berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap diskresi Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dibatasi oleh Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

“Legitimas para pejabat baru ini akan diuji oleh rakyat melalui output kerja di lapangan, bukan melalui lamanya antrean menjabat.

Reformasi birokrasi bukan hanya soal mengganti orang, tapi memastikan rakyat dilayani oleh tangan-tangan yang paling kompeten melalui proses yang transparan,” pungkasnya.

Dasar Hukum Analisis:

– UU No. 20 Tahun 2023 (Aparatur Sipil Negara)

– UU No. 30 Tahun 2014 (Administrasi Pemerintahan)

– Permenpan-RB No. 38 Tahun 2017 (Standar Kompetensi Jabatan

– Perbup Garut No. 62 Tahun 2023.