Kuasa Hukum Kiai Ali Rahmatulloh Ingatkan MUF untuk Patuhi Aturan Hukum
Sumber Foto: suara indonesia
Hukum

Kuasa Hukum Kiai Ali Rahmatulloh Ingatkan MUF untuk Patuhi Aturan Hukum

Aspek News - News

SUARA INDONESIA, JEMBER - Kuasa hukum Kiai Ali Rahmatulloh, Imam Haironi, SH, meminta pihak MUF tidak menabrak ketentuan hukum terkait dugaan lelang mobil elf milik yayasan yang kini tengah berproses secara hukum.

Ia menegaskan, eksekusi barang jaminan yang masih bermasalah hukum, tidak boleh dilakukan sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Imam Haironi selaku kuasa hukum Kiai Ali Rahmatulloh, yang menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan mobil elf milik yayasan, menyayangkan apabila kendaraan tersebut telah berpindah tangan.

Menurut Imam, tindakan MUF terkesan menabrak aturan serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya Pasal 21 ayat (1).

Ia menjelaskan, apabila terdapat peristiwa hukum terhadap barang jaminan, pihak bank atau lembaga pembiayaan tidak diperkenankan melelang barang tersebut sebelum proses hukum selesai dan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Bank tidak boleh melakukan eksekusi terhadap barang jaminan sebelum ada keputusan pengadilan yang menyatakan debitur wanprestasi dan keputusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya, Sabtu (28/02/2026), melalui sambungan telepon seluler.

Selain itu, proses lelang harus dilakukan dengan prosedur yang benar dan dilakukan oleh pejabat yang berwenang.

"Kemudian umumkan secara terbuka diketahui oleh publik, dilakukan dengan etikad baik dan masih banyak ketentuan lainnya," sambungnya.

Artinya, lanjut Imam, pihak kreditur wajib menunggu adanya putusan hukum tetap sebelum dapat melakukan eksekusi terhadap barang jaminan.

“Jika bank melelang barang jaminan sebelum proses hukum selesai, maka tindakan tersebut dapat dianggap tidak sah dan berpotensi digugat oleh debitur,” tegasnya.

Atas dasar itu, pihaknya berencana menempuh langkah hukum lanjutan demi memperjuangkan keadilan bagi kliennya.

“Kami akan melaporkan kejadian ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melanjutkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jember,” pungkasnya. (*)