Wali Kota Depok Sambut UU Pesantren, Minta Santri Tidak Lagi Dipandang Sebelah Mata
Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) yang jatuh setiap 22 Oktober berlangsung meriah di berbagai daerah. Puncak perayaan HSN 2019 digelar di Jakarta pada Selasa (22/10/2019) malam dengan tema Santri Indonesia untuk Perdamaian Dunia, dan melibatkan sekitar ribuan santri.
HSN tahun ini dinilai lebih spesial setelah DPR RI mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 yang mengatur peran pesantren di masyarakat.
Idris: Santri Kerap Dipandang Sebelah Mata
Di Depok, Jawa Barat, disahkannya UU Pesantren disambut hangat oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris. Ia berharap aturan tersebut dapat mengubah pandangan sebagian masyarakat yang selama ini meremehkan santri.
Idris mengatakan pengalaman itu pernah ia rasakan ketika mencalonkan diri sebagai wakil wali kota Depok pada Pilkada 2010 dan sebagai calon wali kota pada Pilkada 2015.
“Ya menyambut baik (UU Pesantren) karena sebagian orang memandang santri itu sebelah mata. Dulu waktu saya mau nyalon (ikut Pilkada) aja, itu santri mau ngapain? Nah ini kan pandangan yang perlu diluruskan,” kata Idris di Balai Kota Depok, Jalan Margonda, Kecamatan Pancoran Mas, Selasa (22/10/2019).
Menunggu Aturan Turunan
Terkait implementasi UU Pesantren di Kota Depok, Idris menyatakan pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan.
“Nanti kita tunggu PP-nya. UU mandul jika PP-nya tidak ada. Jadi kita tunggu PP-nya seperti apa,” ujarnya.
Tanggapi Isu Terorisme dan Pesantren
Idris juga menanggapi aksi terorisme di wilayahnya yang kerap dikaitkan dengan agama. Ia menyatakan tidak setuju jika pondok pesantren disebut sebagai tempat lahirnya ajaran radikal.
“Ini tidak ada sejarah di ponpes. Saya enam tahun ponpes di Indonesia dan 15 tahun pesantren di Arab Saudi, insyaAlloh saya gak jadi radikal,” katanya.
Ia menambahkan, apabila ada satu atau dua santri yang terlibat paham tertentu, hal tersebut tidak bisa serta-merta dibebankan kepada pesantren. Menurutnya, pengaruh bisa saja datang dari luar ketika seseorang sudah tidak lagi berada di lingkungan pendidikan pesantren.
“Kalau pun memang ada satu atau dua santri, itu pribadinya jangan bawa-bawa ponpes. Karena bisa saja ketika santri itu keluar ada pengaruh dari luar,” tutur Idris.
Kerja Sama dengan Kemenag
Untuk mencegah santri terpengaruh hal-hal negatif, Pemerintah Kota Depok, kata Idris, menjalin kerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) dalam memberikan pemahaman dan perspektif yang baik tentang Islam.
“Kita kerja sama dengan Kemenag untuk selalu membantu dan memberi wacana-wacana persepsi baik tentang Islam,” ujarnya.




