Uji Materi UU Administrasi Pemerintahan Terkait Istilah 'Kerugian Keuangan Negara'
JAKARTA, HUMAS MKRI – Delapan Pemohon menguji secara materiil ketentuan Pasal 16 ayat (6), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 20 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan Nomor 66/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Ni Gusti Agung Ayu Mas Tri Wulandari (Pemohon I), I Putu Edi Rusmana (Pemohon II), Putu Wahyu Widiartana (Pemohon III), Putra Lorenzo (Pemohon IV), Kadek Jessica Aswanda Putri (Pemohon V), Ayu Bang Bahari Ken Widyawati (Pemohon VI), Gusti Ayu Agung Anindya P. (Pemohon VII), dan I Nyoman Widhi Adnyana (Pemohon VIII).
Objek permohonan para Pemohon adalah penggunaan frasa “kerugian keuangan negara” dalam Pasal 16 ayat (6), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 20 ayat (4) UU Administrasi Pemerintahan. Para Pemohon mempersoalkan ketidakseragaman istilah dalam satu rangkaian norma, karena pada Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) Administrasi Pemerintahan digunakan frasa “kerugian negara”. Sebagai batu uji, para Pemohon mendalilkan ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, para Pemohon yang diwakili Dewa Krisna Prasada menyampaikan adanya ketidaksinkronan dan inkonsistensi konseptual dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c dan ayat (4) UU Administrasi Pemerintahan yang menggunakan frasa “kerugian keuangan negara”, sementara ayat (5) dan ayat (6) pada pasal yang sama menggunakan frasa “kerugian negara”.
Menurut para Pemohon, perbedaan istilah tersebut menimbulkan ketidakjelasan norma dan ketidakpastian hukum. “Norma a quo telah merugikan hak konstitusional para Pemohon karena menyulitkan proses pengajaran dan pembelajaran ilmu hukum yang sistematis dan konsisten, sekaligus menimbulkan problem dalam praktik penegakan hukum berupa kaburnya batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana,” ujar Dewa di hadapan Majelis Hakim.
Para Pemohon menjelaskan, secara normatif istilah “kerugian negara” berada dalam rezim hukum administrasi yang berorientasi pada pemulihan kerugian dan perbaikan tata kelola, bukan pemidanaan. Hal tersebut, menurut mereka, ditegaskan dalam Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mendefinisikan kerugian negara/daerah sebagai kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Febriansyah Ramadhan, menegaskan adanya perbedaan konseptual antara “kerugian negara” dan “kerugian keuangan negara”. Ia menyebut, istilah “kerugian negara” dikonfirmasi dalam sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menempatkannya dalam rezim administrasi dengan orientasi pemulihan.
Adapun frasa “kerugian keuangan negara”, menurutnya, lazim digunakan dalam rezim hukum pidana, khususnya tindak pidana korupsi, yang berorientasi pada penghukuman serta mensyaratkan adanya unsur kesalahan tertentu.
“Rezim kerugian keuangan negara itu merupakan rezim hukum pidana yang dalam ini ialah tindak pidana korupsi yang menggunakan frasa merugikan keuangan negara dimana orientasinya adalah penghukuman dan kemudian terdapatnya unsur jahat dan ini merupakan perbedaan konseptual antara kerugian keuangan negara dan kerugian negara yang dijadikan satu dalam undang-undang administrasi pemerintahan,” tegasnya.
Menurutnya, hal ini merugikan para Pemohon baik itu dosen, mahasiswa dan juga kepala desa selaku pejabat yang tunduk dan patuh terhadap UU Administrasi Pemerintahaan.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya dan menyatakan frasa “keuangan” dalam Pasal 16 ayat (6), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 20 ayat (4) UU Administrasi Pemerintahan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Para Pemohon juga memohon agar MK memerintahkan pemuatan putusan tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Menanggapi permohonan para Pemohon, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyarankan agar dasar pengujian yang digunakan diperjelas dan diselaraskan. Ia menilai terdapat perbedaan antara landasan pengujian yang tercantum pada judul permohonan, uraian mengenai kedudukan hukum (legal standing) atau kerugian konstitusional, serta argumentasi dalam bagian posita.
“Kalau yang saya cermati ada perbedaan antara landasan pengujian pada judul, pada legal standing atau kerugian konstitusional dan pada bagian posita. Nah ini harus diselaraskan semua,” ujar Arsul dalam persidangan.
Menurutnya, semakin banyak ketentuan pasal atau ayat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian, maka semakin luas pula ruang argumentasi untuk menjelaskan pertentangannya. Namun demikian, Arsul menekankan pentingnya konsistensi dan keselarasan antara seluruh bagian permohonan.
“Ini sebenarnya Anda telah menguraikan prinsipnya. Semakin banyak ketentuan pasal atau ayat yang di dalam UUD NRI 1945 maka Anda semakin banyak argumentasi pertentangannya. Anda sudah melakukan itu, tapi akan lebih meyakinkan lagi kalau misalnya bisa diekspansi atau yang paling penting diselaraskan,” tambahnya.
Di akhir persidangan, Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari untuk para Pemohon memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Kamis 5 Maret 2026 pukul 12.00 WIB.(*)




