Satpol PP Bogor Razia Panti Pijat Prostitusi, 9 Orang Diamankan
Sumber Foto: Kompas.com
Nasional

Satpol PP Bogor Razia Panti Pijat Prostitusi, 9 Orang Diamankan

BOGOR, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor merazia tempat prostitusi berkedok panti pijat yang berlokasi di dekat pusat pemerintahan. Dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) tersebut, petugas mengamankan lima perempuan dan empat pria hidung belang.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Khodara, mengatakan bahwa razia ini dilakukan menyusul adanya aduan masyarakat terkait aktivitas prostitusi yang meresahkan di wilayah Cibinong dan Sukaraja.

“Penertiban menyasar lokasi panti pijat yang digunakan untuk kegiatan prostitusi online, dari aduan masyarakat,” ujar Rhama saat dikonfirmasi, Rabu (18/2/2026).

Praktik Prostitusi Online di Cibinong

Lokasi pertama yang disasar petugas berada di Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong. Di tempat ini, Satpol PP mendapati adanya praktik prostitusi berbasis aplikasi daring atau *online*.

Sebanyak tiga perempuan dan empat pria langsung diamankan dari lokasi tersebut. Seluruhnya dibawa ke Dinas Sosial Kabupaten Bogor untuk menjalani proses *assessment* guna pendataan lebih lanjut.

Petugas kemudian melanjutkan operasi ke lokasi kedua di Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja. Di tempat tersebut, Satpol PP kembali mengamankan dua perempuan yang diduga terlibat dalam praktik serupa.

“Total ada lima perempuan dan empat pria. Semuanya kami serahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Bogor untuk diproses sesuai ketentuan,” kata Rhama.

Dirujuk ke Panti Rehabilitasi Sukabumi

Berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan Dinas Sosial, empat dari lima perempuan yang diamankan akhirnya dirujuk ke panti rehabilitasi di Sukabumi. Sementara satu orang lainnya menjalani pembinaan lanjutan sesuai dengan hasil pendataan petugas.

Rhama menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan secara terpadu untuk menegakkan peraturan daerah yang berlaku di wilayah Kabupaten Bogor.

"Operasi pekat ini melibatkan unsur Garnisun dan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyaraka," ucap Rhama.

Satpol PP Kabupaten Bogor memastikan bahwa penertiban serupa akan terus dilakukan secara intensif untuk menindak aktivitas prostitusi berkedok panti pijat di wilayah lainnya.