Rauf Pellu: Tuduhan Gratifikasi Rp45 Miliar kepada Gubernur Maluku Tidak Berdasar
Sumber Foto: Tribun Maluku
Nasional

Rauf Pellu: Tuduhan Gratifikasi Rp45 Miliar kepada Gubernur Maluku Tidak Berdasar

Aspek News - Ambon, Tribun Maluku : Tudingan bahwa Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menerima gratifikasi sebesar Rp45 miliar dari koperasi pengelola tambang emas Gunung Botak mendapat tanggapan tegas dari berbagai pihak di Maluku

Juru Bicaa Lawamena Rauf Pellu, kepada wartawan di Ambon, Minggu (01/03/2026), menegaskan bahwa informasi yang beredar melalui flyer di sejumlah grup percakapan tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar fakta yang jelas.

Isu itu menyebut adanya aliran dana terkait izin pengelolaan tambang emas di wilayah Kabupaten Buru. Informasi tersebut menyebar dengan cepat dan memicu polemik di tengah masyarakat.

“Yang disampaikan oleh oknum tertentu terkait tudingan gratifikasi kepada Gubernur itu tidak benar. Informasi tersebut tidak didukung data yang valid dan tidak objektif,” tegas Pellu

Menurutnya, kritik terhadap pemerintah adalah hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun, setiap tudingan harus disampaikan secara bertanggung jawab, berbasis data, serta tidak mengarah pada pencemaran nama baik.

“Kalau menyampaikan sesuatu tanpa dasar dan merugikan nama baik seseorang, apalagi seorang kepala daerah, itu sudah masuk ranah hukum,” ujarnya.

Pellu menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Maluku diminta segera mengambil langkah hukum terhadap penyebaran informasi yang dinilai tendensius dan berpotensi melanggar ketentuan pidana, termasuk terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Gubernur adalah kepala daerah dan kepala pemerintahan. Ada institusi dan perangkat resmi yang melekat. Karena itu, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele,” katanya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk segera menindaklanjuti persoalan tersebut agar tidak berkembang menjadi provokasi yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Negara kita adalah negara hukum. Jika sudah ada unsur pidana, tentu aparat harus mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Pellu mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Ia menegaskan bahwa penyebaran kabar bohong atau tudingan tanpa bukti hanya akan memperkeruh suasana dan berpotensi menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.

Pemerintah Provinsi Maluku, lanjutnya, tetap fokus menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah, sembari menyerahkan proses klarifikasi dan penegakan hukum kepada pihak yang berwenang.