Polri Dukung Pemerintahan Bersih di Sulsel Melalui Pengawasan dan Pencegahan Korupsi
Aspek News - MAKASSAR — Kepolisian Republik Indonesia menegaskan komitmennya mengawal terwujudnya pemerintahan daerah yang bersih dan berintegritas melalui penguatan tata kelola serta pencegahan tindak pidana korupsi.
Komitmen tersebut disampaikan Kepala Subdirektorat (Kasubdit) 3 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, AKBP Jufri, dalam kegiatan Ramadhan Leadership Camp (RLC) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan di Asrama Haji Sudiang, Rabu (25/2/2026).
Dalam pemaparannya bertajuk Polda Sulsel Mengawal Pemprov: Peran Polri Mendukung Pemerintah Daerah Bersih dan Berintegritas, Jufri menegaskan bahwa tugas dan fungsi Polri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Undang-undang tersebut mengatur tugas pokok Polri, mulai dari pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pengayoman, hingga penegakan hukum. Namun, penegakan hukum adalah langkah terakhir,” ujarnya.
Terkait pengawasan keuangan daerah, Jufri menekankan pentingnya penyelesaian cepat atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui koordinasi dengan aparat pengawasan internal pemerintah, khususnya inspektorat.
Ia mengingatkan, apabila temuan tidak diselesaikan hingga melewati batas waktu pengembalian yang ditetapkan, maka aparat penegak hukum dapat mengambil langkah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Jufri juga menjelaskan unsur tindak pidana korupsi, yakni perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta menimbulkan kerugian keuangan negara.
Memuat artikel terkait…
“Ada perbuatan yang pelakunya tidak menikmati langsung hasilnya karena menguntungkan orang lain, tetapi tetap menyebabkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Ia memaparkan sejumlah pola korupsi yang kerap terjadi di lingkungan pemerintahan, mulai dari praktik titip proyek, penggeseran anggaran dengan mengarahkan pemenang tertentu, pengaturan pagu, hingga mark-up dan pengurangan volume pekerjaan.
Selain itu, terdapat pula pengondisian nomenklatur yang dibuat sangat spesifik agar hanya pihak tertentu yang memenuhi syarat.
Menurutnya, korupsi mencakup berbagai bentuk, seperti suap, kecurangan, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, pungutan liar, gratifikasi, hingga benturan kepentingan.
“Perbedaan suap-menyuap dan gratifikasi terletak pada komunikasinya. Kalau suap ada kesepakatan sebelumnya. Sementara gratifikasi biasanya diberikan setelah proyek diperoleh,” jelasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Jufri mendorong penguatan sistem dan tata kelola pemerintahan, peningkatan transparansi anggaran dan kinerja, digitalisasi layanan, penguatan sumber daya manusia, serta optimalisasi sistem pengaduan internal.
Ia juga mengingatkan bahwa seluruh aktivitas pemerintahan saat ini berada dalam pengawasan berbagai lembaga, baik internal maupun eksternal, seperti kepolisian, kejaksaan, KPK, BPK, BPKP, dan inspektorat.
“Jangan alergi dengan inspektorat. Ke depan, pengawasan internal justru harus lebih dikedepankan agar temuan bisa diselesaikan sebelum masuk tahap penegakan hukum,” ujarnya.
Melalui forum Ramadhan Leadership Camp ini, Pemprov Sulsel didorong untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal dan membangun budaya birokrasi yang terbuka terhadap kontrol.
Pendekatan preventif, sebagaimana ditekankan Polda Sulsel, diharapkan menjadi garda terdepan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. (Cr/Ag4ys)
Citizen reporter: Yusril
525
Tag: AKBP Jufri Pemrov Sulsel Topik: Ramadhan Leadership Camp
Editor: Ambang Ardi Yunisworo
Metode Tahfidz As’adiyah Disorot TV Nasional, Dianggap Konsisten Lahirkan Hafidz Berkualitas
TERKAIT
Sulsel
Pemprov Alokasikan Rp73,2 M untuk Pembangunan ruas Takkalasi – Bainange – Lawo




