Polemik Wacana Pemilihan Kepala Daerah Kembali ke DPRD
Sumber Foto: Kaltim Kece
Ragam Pandang

Polemik Wacana Pemilihan Kepala Daerah Kembali ke DPRD

Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (pilkada) ke tangan legislatif kembali mencuat ke permukaan, menandai sebuah isu yang tidak asing di kalangan politik Indonesia. Sebelumnya, pada September 2014, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pernah mengesahkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2014 yang mengalihkan mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemungutan suara langsung ke sidang paripurna. Perubahan ini didorong oleh Koalisi Merah Putih yang mendukung Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa dalam pemilihan presiden pada waktu itu.

Namun, langkah tersebut dibatalkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014. Selanjutnya, pemilihan kepala daerah secara langsung diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2015.

Pengamat politik dari Universitas Mulawarman, Saipul, menilai bahwa upaya untuk mengubah kembali mekanisme pilkada ini bukanlah hal baru, melainkan sebuah wacana lama yang digerakkan oleh aktor-aktor yang sama. Ia mengingatkan bahwa pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai keuntungan finansial dalam pilkada langsung cenderung sebagai pencarian alasan, dan seharusnya partai politik yang perlu berbenah.

Saipul juga berargumen bahwa anggapan pemborosan anggaran dalam pilkada langsung tidaklah tepat. Menurutnya, mengalihkan pemilihan kepala daerah ke DPRD justru dapat memperbesar 'ongkos demokrasi' dan menimbulkan kerugian dalam hal kontrol langsung masyarakat terhadap kepala daerah.

“Kita sudah memiliki sejarah ketika kepala daerah dipilih oleh DPRD pada masa Orde Baru. Kita tahu bagaimana buruk hasilnya,” tegas Saipul.

Koordinator Kelompok Kerja 30, Buyung Marajo, sepakat dengan pandangan Saipul dan menekankan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung adalah hasil dari perjuangan panjang yang terjadi di awal Reformasi. Ia menganggap bahwa mengubah sistem ini kembali ke DPRD merupakan langkah mundur.

Buyung juga menyoroti biaya yang terkait dengan pilkada langsung, menyarankan agar yang perlu diubah bukanlah proses pemilihan, melainkan pengadaan barang-barang untuk keperluan pilkada seperti kertas dan tinta. Ia mengusulkan pemanfaatan sistem digital sebagai alternatif yang lebih murah.

Wacana ini kembali diungkap oleh Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, dalam perayaan HUT ke-61 Partai Golkar pada 5 Desember 2025. Ia menyatakan bahwa mekanisme pilkada melalui DPRD perlu dikaji secara mendalam.

Presiden Prabowo Subianto juga menyambut baik usulan tersebut, dengan menekankan bahwa pemenang pilkada sering kali adalah mereka yang memiliki banyak uang, serta mengkritik proses pemilihan yang dianggap menghamburkan anggaran.

Sementara itu, Rudy Mas'ud, Ketua DPD Partai Golkar Kaltim dan Gubernur Kaltim, memilih untuk tidak berkomentar banyak dan menyerahkan keputusan mengenai revisi undang-undang pemilihan umum dan kepala daerah kepada pemerintah pusat.

“Apakah nanti pemilihan tetap secara langsung atau di DPRD, kami serahkan ke pemerintah pusat. Intinya, apa saja tidak ada masalah,” ucap Rudy.

Di sisi lain, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyatakan bahwa kewenangan hukum berada di tangan pemerintah pusat, dan pemerintah daerah akan mengikuti proses yang ditetapkan. Ia berharap agar revisi UU Pemilu dan Pilkada melibatkan partisipasi aktif masyarakat, termasuk mahasiswa dan akademikus.

“Apapun hasilnya, saya rasa tidak jadi soal. Wacana ini masih dalam proses yang panjang. Yang jelas, sistem pemilihan kepala daerah nanti diharapkan tetap berjalan sesuai prinsip integritas,” pungkas Andi Harun.